Erick Thohir Langgar Aturan Pilih Politisi PDIP & Hanura Komisaris BRI

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengangkat politisi dan Caleg PDIP Dwi Ria Larifa dan bendahara umum Partai Hanura Zulnahar Usman sebagai komisaris perusahaan BUMN dikritik Anggota Komisi VI DPR RI Mohamad Toha.

Seperti dikatahui, kedua partai mereka merupakan pendukung Jokowi di Pilpres 2019 lalu.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Menurut dia, langkah Erick melanggar Peraturan Menteri BUMN No. 2 Tahun 2015 Bab II huruf C tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas.

Dalam peraturan tersebut disebutkan "anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas diwajibkan bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif."

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

Menurut Toha, penunjukan Komisaris BRI tersebut harus taat aturan. Tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN tersebut.

Langkah Erick dinilai Toha telah menabrak regulasi yang ada. Padahal sebagai pimpinan BUMN seharusnya patuh terhadap peraturan yang telah menjadi panduan bagi instansinya tersebut.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

"Kalau sesuai aturan tidak boleh, ya jangan. Kalau aturannya membolehkan, siapa pun boleh," kata Mohamad Toha saat dihubungi, Minggu (23/2/2020).

Kendati memang, Politisi Partai Keadilan Bangsa ini tak menyebutkan kriteria khusus orang yang layak menjadi Komisaris BRI. Aspek tepenting menurutnya hanya sebatas pada kemampuan mumpuni yang mesti dimiliki orang tersebut.

"Siapapun yang mempunyai kemampuan, layak jadi Komisaris BRI," ujarnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini memastikan pihaknya akan mengklarifikasi masalah ini kepada Menteri BUMN dalam rapat bersama Komisi VI dalam waktu dekat. "Kita pertanyakan ke Bank BRI dan Menteri BUMN. Sesuai aturan saja," tandasnya.

Saat ini, ada empat politisi yang duduk di jajaran komisaris perusahaan pelat merah. Beberapa di antaranya adalah Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang kini masih tercatat sebagai politisi PDIP.

Ada pula Arif Budimanta, anggota komisaris di Bank Mandiri yang memiliki track record dalam organisasi kepartaian. Arif pernah menjadi Ketua DPP PDIP periode 2005-2010 serta Wakil Ketua Fraksi PDIP di MPR RI 2009-2013. (teropongsenayan).