TKW Positif Virus Corona di Singapura Resmi Dinyatakan Sembuh

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Singapura memastikan seorang warga negara Indonesia ( WNI) yang dirawat di Singapura karena terinfeksi virus corona dinyatakan sembuh.

Dalam siaran pers KBRI Singapura yang diterima Rabu (19/2/2020) siang, WNI yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) itu meninggalkan Singapore General Hospital (SGH), tempat dia dirawat sejak dua pekan terakhir.

Baca juga : Kemenkes Pastikan Vaksin Covid-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Rentan

KBRI Singapura memastikan bahwa perempuan berusia 44 tahun itu saat ini berada dalam kondisi baik.

Sehubungan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Singapura, identitas WNI tersebut tidak dapat diungkapkan ke publik.

Baca juga : Perhatian, Mulai Hari Ini Vaksin Covid Tidak Lagi Gratis

KBRI menyatakan akan terus memantau kondisi yang bersangkutan setelah kembali ke rumah tempat dia bekerja di distrik Bukit Merah, Singapura Tengah.

Perawatan WNI tersebut selama di SGH ditanggung total oleh Pemerintah Singapura, sama seperti pasien-pasien penderita virus corona lainnya di "Negeri Singa”.

Baca juga : Dinkes DKI: Vaksin Covid Berbayar Mulai 1 Januari 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, WNI bersangkutan terpapar patogen bernama resmi Covid-19 itu dari majikan perempuannya yang bekerja sebagai pegawai di toko yang melayani wisatawan China.

Majikan beserta suami dan anak mereka yang baru berusia enam bulan juga terjangkiti virus yang berasal dari Wuhan itu.

Dengan sembuhnya WNI ini, tidak ada lagi WNI yang dilaporkan positif virus corona di Singapura. (Kompas.com).