DPR: Untuk Korban Salah Tangkap, Polisi Harus Dapat Sanksi

law-justice.co - Ketua Komisi III Herman Herry memastikan apabila dalam prosedur penindakan terjadi salah tangkap, oknum polisi yang bertugas harus diberikan sanksi

"Kalau prosedur salah tangkap, itu adalah bagian dari human error, human error tentu ada sop tersendiri dari internal institusi. Pasti human error itu ada sanksinya," ujar Herman kepada wartawan, Rabu, (19/2).

Baca juga : Polisi Tes Urine Pengemudi Porsche Tabrak Kantor Samapta Polres Medan

Namun Herman juga mengiyakan jika ada integritas dari penegak hukum berupa penindakan yang terukur dan komprehensif.

"Saya kira strategi utk membuat jera tdk ada lain adalah integritas dari penegak hukum. Integritas yang di maksudkan adalah penindakan yg terukur dan komprehensif. Jd tdk hanya melakukan upaya penindakan sporadis, tetapi kapanpun dimanapun jk diperlukan penindakan tegas, lakukan penindakan tegas," jelas Herman.

Sementara itu, terkait penangkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba 1,3 ton ganja dan 288 kg sabu di lingkungan PMJ maupun jajaran reserse wilayah. Herman memastikan komisi III sangat mengapresiasi.

Baca juga : SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta dari Uang Pegawai Kementan

"Yang punya peranan dlm lingkungan pencegahan penberantasan narkoba. Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba. Hal ini dilakukan utk memberikan info ttg bahaya narkoba, ini sangat kami apresiasi," tutup Herman.

 

Baca juga : PN Jaksel Tolak Praperadilan Bekas Karutan KPK Terkait Kasus Pungli