Lucinta Luna Ingin Jual Barang Pribadi untuk Bantu Panti Waria

law-justice.co - Penahanan Lucinta Luna akibat kasus narkoba ternyata berdampak buruk bagi orang terdekatnya. Pasalnya, artis berusia 30 tahun tersebut merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari rezeki.

Selama di dalam sel tahanan, Lucinta Luna ternyata menitipkan pesan haru pada Joana yang merupakan manajernya. "Dia minta ke saya, tolong jualin barang-barang aku karena aku harus kasih anak yatim perbulan, aku harus kasih panti waris," ujar Joana.

Baca juga : Ini Deretan Perwira Polisi yang pernah Terlibat Kasus Narkoba

Dibalik pembawaannya yang heboh dan penuh kontroversial, Lucinta Luna ternyata mempunyai hati yang tulus. Meski Luna sedang dihadang kasus berat, dirinya tidak lupa untuk membantu anak yatim dan panti waria yang sudah terbiasa dibantu oleh Lucinta Luna.

Selain itu, Luna juga harus membiayai sang kakak yang terbaring sakit karena kanker, sehingga dirinya harus menjual barang pribadi miliknya.

Baca juga : Terkait Kasus Narkoba, Polisi Kembali Ringkus Ibra Azhari di Tangsel

"Aku harus kasih kakakku yang kena kanker, kakaknya udah kemo," ujar Joana Seperti dikutip  dalam kanal YouTube ESGE ENTERTAINMENT pada Sabtu, 15 Februari 2020.

Rupanya, kemurahan hati Lucinta Luna memberi sumbangan kepada orang sekitar sudah lama ia lakukan. Dalam pesan yang diberikan, Joana menyebut bahwa Lucinta Luna ingin merenovasi rumah orang tuanya.

Baca juga : Ammar Zoni Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

"Kak, aku kalau sudah keluar, yang harus aku lakuin adalah betulin rumah orang tua aku ya sama Amin kan," ujar Joana.

Sementara itu, penangkapan Lucinta Luna berlangsung di Apartemen Thamrin City bersama ketiga temannya berinisial GD, DAA, dan NHAM.

Ketiga nama tersebut secara resmi dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine.

Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub huruf Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Pikiran Rakyat)