Jokowi Mau Potong Uang Pensiunan Eks PNS,Jubir Gus Dur: Itu Perampokan

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana untuk mengeluarkan kebijakan baru yakni memotong uang pensiunan eks pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut jika benar-benar diterapkan dinilai sebagai sebuah benetuk perampokan oleh Adhie Masssardi, Juru Bicara presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur.

“Kalau dipotong seenaknya, namanya perampokan,” katanya melalui cuitan di akun Twitter-nya @AdhieMassardi seperti dikutip dari suaranasioanl.

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dihantui Impor Migas dan Subsidi Energi

Menurut Adhie, uang pensiun bukan hibah dari pemerintah atau pemberi kerja, melainkan uang pegawai atau pekerja yang dipotong tiap bulan. karena itu, katanya terkait hal itu terdapat undang-undannya tersendiri.

“Uang pensiun Ada UUnya. Wajib disisihkan dan ditempatkan perusahaan asuransi pensiun,” papar Adhie.

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Jokowi Jokowi akan memotong uang pensiunan eks Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasan Presiden Jokowi memotong uang pensiunan PNS kabarnya salah satu alasannya adalah dialihkan untuk BPJS Tenaga Kerja.

Namun, ironisnya, pemotongan uang pensiuan PNS ini bahkan mencapai nominal Rp 300 ribu, sehingga sejumlah pensiunan ajukan gugatan ke MK. Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dinilai bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2

Hal ini dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak memperoleh manfaatnya.