KPK Jadikan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Buronan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Selain itu, terhadap dua tersangka lain dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016, yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"KPK terbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2020.

Ali menjelaskan, dalam proses penerbitan DPO, tim KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri pada Selasa, 11 Februari 2020, untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Penerbitan surat DPO dilakukan setelah sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun, ketiganya tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP, terkait dengan hal tersebut, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan," kata Ali.

Baca juga : Dewas KPK Klaim Ada Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

Ali menegaskan, KPK akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif.

Tak hanya itu, KPK juga mengingatkan ancaman Pasal 21 Pemberantasan Korupsi tentang menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Kami ingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap kooperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum," katanya. (vivanews.com).