Kejagung: OJK Bisa Jadi Tersangka Dalam Kasus Jiwasraya

[INTRO]

Pelaksana harian (Plh) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono  memastikan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa jadi tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

"Pihak OJK bisa saja jadi tersangka. Kan sudah kita komitmen siapapun yg terpenuhi unsur-unsur tindak pidana kita ya kita minta pertanggungjawaban. Jadi ga terbatas pada si A si B, pihak siapa saja. Pokoknya terpenuhi bukti, kita lanjut. Gitu aja, kita komitmen pendekatan hukum aja," katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di gedung DPR RI, Kamis, (13/2).

Baca juga : PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub Jakarta Mulai 8 Mei

Ali juga mengatakan jika tergantung hasil pemeriksaan berdasarkan pengumpulan alat bukti ini tentu pihaknya akan kembali menetapkan tersangka baru.

"Tergantung nanti kemana. Hasil-haasil alat bukti menjadikan org tsk tergantumg alat bukti kan? Kalo ada ya siapa saja," jelasnya.

Baca juga : Respons Gibran Usai Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic