Dikembalikan Lagi, Kejaksaan Minta Polda Lengkapi Berkas Kasus Novel

Jakarta, law-justice.co - Berkas yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus Novel Baswedan akhirnya dinyatakan belum lengkap. Hal itu disampaikan oleh Tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akhirnya mengembalikan berkas kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Pengembalian ini dilakukan agar penyidik bisa memperbaiki berkas dan melengkapi kekurangannya.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berkas kasus Novel itu diterima Kejati DKI pada tanggal 16 Januari 2020 kemarin.

“Setelah diteliti, berkas dikembalikan ke polisi pada tanggal 28 Januari 2020 disertai petunjuk untuk dilengkapi,” ujar Nirwan, Rabu (5/2) seperti dikutip dari jpnn.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Namun, Nirwan enggan memerinci bagian mana saja yang dirasa kurang lengkap oleh jaksa sehingga berkas harus dikembalikan.

"Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan,” ujar dia.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Pengembalian ini dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurut dia, polisi memang telah menerima kembali berkas kasus penyerangan terhadap Novel. "Saat ini tengah dalam proses perbaikan,” singkat Argo.