Dijanjikan Jadi Artis Terkenal, 20-an ABG Rela Dicabuli

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Metro Jakarta Barat berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pelecehan seksual anak baru gede (ABG) yang masih dibawah umur. Tersangka yang berinisial Y, RD, I dan ADS ini melakukan aksinya dengan cara menjanjikan korban akan menjadi artis terkenal. Korban pun tertark dengan apa yang dijanjikan tesebut.

“Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran. Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie A Latuheru seperti dikutip dari akuratnews.com.

Baca juga : Polisi Periksa 4 Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNU Gorontalo

Audie menambahkan, para tersangka mulai menjalani operasi kejahatannya pada tanggal 14 Februari 2019, lalu. Sebelum akhirnya mereka berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Lanjut Audie, umumnya para tersangka mengincar para korban yang dibawah umur. Sampai saat ini tercatat sudah 20-an orang yang menjadi korban pencabulan.

Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy`ari Dilaporkan ke DKPP soal Dugaan Asusila

Adapun kasus ini bisa terungkap karena salah satu korban mengadu kepada orang tua. Korban merasa sakit disekitar alat vitalnya. Kemudian orang tua korban melaporkan para tersangka ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Pelaku kami tangkap ketika pelaku mencoba kembali menghubungi korban,” ucap Audie.

Dari hasil laporan itu, kemudian polisi melakukan pengajaran kepada tersangka yang pada akhirnya, polisi berhasi menangkap RD dan Y . Kemudian disusul dengan tersangka I dan ADS.

Baca juga : Polisi Tangkap Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya

Audi menjelaskan, modus kedua tersangka dalam melancarkan aksi bejadnya kepada korban dengan cara berkenalan di media sosial. Kemudian tersangka merayu korban sehingga mau diajak untuk bertemu. Pada saat itulah korban melancarkan aksi pencabulannya.

Atas perbuatan ini, tersangka dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial MR (13) menjadi korban percabulan oleh Y, pelaku yang mengaku dari pihak agensi.