DPR Puji Hakim Vonis Siswa Pembunuh Begal Selama 1 Tahun Pembinaan

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah memvonis ZA, pelajar yang membunuh begal selama satu tahun masa pembinaan. ZA akan menajalankan masa pembinaannya di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang. Terhadap putusan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresisasinya.

"Jelas dalam KUHP disebutkan bahwa penghilangan nyawa seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Namun kearifan penegak hukum dituntut untuk sangat bijak dalam menilai duduk persoalan yang sesungguhnya,” kata Sahroni, Jumat (24/1) seeprti dikutip dari jpnn.

Baca juga : Respons NasDem soal Jokowi dan Paloh Hangat di Nikahan Anak Bamsoet

Sahroni menilai sudah selayaknya proses hukum perkara pidana yang melibatkan seorang anak mengedepankan pembinaan. Terlebih lagi, lanjut dia, bila si tersangka atau terdakwa berada pada posisi membela diri atas perbuatan pidana yang dilakukan pihak lain.

Nah, Sahroni menilai dalam perkara ZA, pembunuhan terjadi karena dilatarbelakangi sikap terdakwa membela kekasihnya yang menjadi korban pembegalan. Karena itu, dia menilai hakim telah berlaku bijaksana memberi vonis sanksi pembinaan kepada terdakwa.

Baca juga : Polisi Akan Usut Kasus KDRT Viral @sharonmilan di Banyuwangi

"Saya memandang hakim telah menjalankan diskresi atas kewenangannya dengan tepat,” imbuh bendahara umum Partai Nasdem itu.

Sahroni menyebut vonis ini bisa menjadi yurisprudensi proses penegakan hukum ke depan sehingga dalam perkara-perkara sejenis, khususnya yang melibatkan anak, lebih mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan dibanding hukuman kurung badan sebagaimana KUHP.

Baca juga : KPK Benarkan Ada Transfer Pengembalian Dana dari Sahroni

Menurut dia, hal ini juga sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan itu, hakim melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Memang terbilang belum umum diterapkan, namun bisa menjadi bagian dari restoratif justice dalam sistem hukum pidana kita,” kata legislator daerah pemilihan DKI Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu) itu.

Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim Nuny Defiary menjatuhkan sanksi berupa satu tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak terhadap ZA, terdakwa dalam perkara tersebut. Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara.