Klinik Ilegal di Tanjung Priok, Polisi Ringkus Dokter Asal China

Jakarta, law-justice.co - Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik kedokteran ilegal di klinik Cahaya Mentari, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan lamanya.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Kata dia, klinik tersebut dikenal dengan pengobatan spesialis telinga, hidung dan tenggorokan (THT). Mereka mengaku dapat mengobati sinus tanpa melalui operasi.

Praktik kedokteran ilegal ini melibatkan seorang dokter asal Tiongkok berinisial LS. LS diketahui memang berprofesi sebagai dokter, namun tidak memiliki izin untuk melakukan praktik di Indonesia.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Langkah pengobatan sinus yang dilakukan dr. LS adalah dengan cara menyuntikan cairan ke hidung. Selain LS, polisi juga mengamankan pemilik klinik berinisial A.

“Tanggal 13 Januari lalu, Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi klinik Cahaya Mentari dan menemukan Dr. LS sedang mengobati pasiennya,” ujar Yusri Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1) seperti melansir sayangi.com.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

Mulanya, kata Yusri, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik ilegal di kawasan tersebut. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pasien.

“Setelah kami melakukan tindakan undercover, kami temukan bahwa dr. LS ini sama sekali tidak bisa bahasa Indonesia. Jadi selama praktik ia didampingi oleh seorang penerjemah,” katanya.

Dr. LS, sambung Yusri, berada di Indonesia hanya memiliki sebuah paspor kunjungan wisata. Sehingga selama tiga bulan ia harus kembali ke Tiongkok untuk memperpanjang izin wisata tersebut.

“Klinik ini mematok tarif beragam untuk penyuntikan cairan tersebut, mulai dari Rp 7 hingga 15 juta. Kami saat ini masih mendalami kasus ini,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 72 ayat (3) dan/atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 76 ayat Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.