Kisruh KBN vs KCN (Tulisan-1)

Menyingkap Modus Penguasaan Aset Negara di Pelabuhan Marunda

Jakarta, law-justice.co - Sengketa Pelabuhan Marunda di Jakarta Utara yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan BUMN di bidang kepelabuhanan, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), seharusnya sudah memasuki babak akhir. Pada 10 September lalu, Mahkamah Agung (MA) yang merupakan puncak peradilan tertinggi mengabulkan kasasi yang diajukan PT KCN lewat kuasa hukumnya Juniver Girsang. Keputusan MA ini dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sebelumnya, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN kepada KCN yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Terkait putusan itu menurut saya, majelis hakim sudah melihat dengan fakta-fakta yang benar. Jadi bahwa Undang-undang kan, dalam UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang berbunyi bagi siapa pun yang mau berbisnis di bidang pelabuhan, dan itu sudah benar-benar berjalan,” kata Direktur Utama KCN Widodo Setiadi kepada Nikolaus Tolen dari Law-justice.co, sesaat setelah keluar putusan MA.

Baca juga : Kuasa Hukum Telkom Tegaskan, Gugatan Terhadap Menteri BUMN Salah

Widodo menambahkan pihaknya berkeyakinan putusan kasasi MA akan tetap berjalan. “Kami…adalah investor yang beritikad baik. Dulu pada 2004 sudah melewati proses tender. Jadi, bukan karena tidak ada dasarnya. Kami juga sudah mendapat semua perizinan, persetujuan dari stakeholder, yang dalam hal ini regulator. Tentu kami punya keyakinan apapun putusannya, kami akan berjuang semaksimal mungkin agar putusan ini tetap berjalan.”

Namun pihak KBN menyatakan belum puas. Atas keputusan MA, mereka kemungkinan akan melakukan peninjauan kembali terhadap kekalahan ini. Pengacara KBN, Hamdan Zoelva seperti disampaikannya via WhatsApp kepada Bona Siahaan dari Law-Justice.co, mengatakan: “Putusan MA itu tidak memenangkan KCN. Tetapi hanya menyatakan bahwa PN (Pengadilan Negeri. Red) tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan MA belum masuk ke pokok perkara.”

Baca juga : Permohonan Wanaartha Dikabulkan, Blokir Rekening Rp 2,4 T Bisa Dibuka

Putusan MA menangkan kasasi KCN (foto: Law-justice.co)

Baca juga : Makin Panas, Haris Azhar Tantang Luhut & Pengacaranya soal `Omongan`

Hingga saat ini redaksi Law-justice.co belum mendapatkan salinan putusan kasasi tersebut. Namun menurut juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detik (30/9) putusan majelis hakim kasasi menyatakan PN Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara a quo. “Berdasarkan Pasal 1 angka 20 dan Pasal 39 ayat (4) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perjanjian Konsesi a`quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”

Meski mengaku masih akan melihat perkembangan terkait langkah selanjutnya, Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan direksi maupun komisaris KBN akan melakukan upaya maksimal. Ini dilakukan semata untuk menjaga aset rakyat, “…yang dikelola sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat, bukan kepentingan direksi dan komisaris.” Intinya, mereka tetap ingin kembali menguasai lahan yang menjadi hak PT KBN.

“Karena menyangkut kepentingan rakyat dan negara seharusnya semua pimpinan negeri bertanggung jawab menjaga kepentingan negara di KBN,” ujar Hamdan.

Pihak KBN menduga telah terjadi praktek korupsi dalam perkara hukum Pelabuhan Marunda ini. Hamdan bahkan terang-terangan menyebut ada upaya pihak swasta untuk menguasai aset negara dengan sangat murah dan mengabaikan peraturan per-undang-undangan yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu kepada Law-justice.co. Dia menilai kisruh yang terjadi antara KBN dan KCN merupakan salah satu bentuk permainan yang diciptakan sebagai upaya ‘merampok’ aset BUMN. “Itu adalah pintu, yakni melalui kerjasama kontrak yang agak lemah. Setelah itu dia main di hukum. Inilah bentuk mensiasati untuk merampok BUMN lewat kerjasama. Dan itu banyak di BUMN lainnya… Dan biasanya yang melakukan itu adalah orang yang dekat kekuasaan saat ini,” ujarnya.

Menurutnya tetap ada peluang bagi KBN mengajukan PK (Peninjauan Kembali) meski Said Didu mengaku tidak tahu apakah mereka masih memiliki bukti-bukti lain. “Disinilah yang saya katakan hakim itu tidak boleh hanya melihat itu (dari aspek hukum), tetapi harus dilihat keadilannya seperti apa, apakah ini rasional atau tidak rasional.”

Berbagai upaya telah dilakukan pihak KBN termasuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta memantau proses peradilan perkara ini. Beberapa hari sebelum MA mengumumkan putusannya, tim kuasa hukum KBN yang terdiri atas para advokat di kantor hukum Zoelva & partners melayangkan surat kepada KPK agar lembaga anti rasuah tersebut turut memantau proses pemeriksaan kasasi. KBN meyakini ada tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukum bahkan secara spesifik menyebut pihak-pihak yang perlu dipantau, termasuk, Wardono Asnim (Direktur Utama PT Karya Tehnik Utama/KTU), Widodo Setiadi Asnim (Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara/KCN) serta pihak lainnya yang terkait daram proses perkara tersebut.

 

Kuasa hukum KBN surati KPK (foto: Merahputh)

Sekadar informasi KTU seperti dilansir dari situs resmi perusahaan ktushipyard.com sudah ada sejak 1983. Pendirinya adalah kakak beradik Wardono Asnim dan Poniman Asnim yang sebelumnya menjalankan usaha perdagangan umum dan pembangunan. Awalnya KTU berusaha di bidang bengkel kapal. Lokasinya di Jalan Kakap, Penjaringan Jakarta Utara. Tak lama berselang, perusahaan kemudian memutuskan untuk beralih ke sektor galangan kapal yang semula hanya konsentrasi di bidang kapal kayu penangkap ikan. Tujuh tahun setelah berdiri, perusahaan mulai membuat galangan kapal kedua dan ketiga di Sagulung (1992) dan Sekupang (1993), Batam. Pada 28 Januari 2005, PT KBN dan PT KTU sepakat membentuk anak perusahaan, yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan proporsi saham KBN sebesar 15% dan KTU 85%.

“Kami merasa perlu menyampaikan permohonan (pemantauan atas proses pemeriksaan perkara) tersebut dengan alasan adanya dugaan yaitu usaha PT Karya Tehnik Utama yang secara melawan hukum untuk menguasai dan mengambil asset negara yang dikelola oleh klien kami antara lain dengan melakukan Perjanjian Konsesi antara PT Karya Citra Nusantara dan Kementerian Perhubungan cq,” demikian antara lain penggalan surat tim kuasa hukum KBN kepada KPK.

Sengketa muncul sejak ada direksi baru

Perkara hukum Pelabuhan Marunda muncul sejak 2012. Menurut dokumen yang diterima Law-justice.co, gugatan berawal pada 19 Desember 2012 ketika Dirut KBN mengundang KTU dalam pertemuan yang akan membahas permintaan KBN menjadi pemegang saham mayoritas di KCN, yaitu sebesar 50,5%. Permintaan peningkatan kepemilikan saham diajukan setelah pembangunan Pier-1 hampir selesai dan Pier-2 rampung 50%. Tentu saja KTU menolak permohonan tersebut.

KBN yang kala itu diwakili Direktur Utama Sattar Taba kemudian menggugat KCN, kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Marunda, serta PT Karya Teknik Utama, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sejumlah alasan penolakan dikemukakan pihak KTU pada waktu itu, termasuk menghindari adanya aliran dana dari negara ke perusahaan swasta (PT KCN) dan menjaga nama baik di bank maupun lembaga pembiayaan yang telah mendukung penuh proyek KCN. Selain itu mereka menilai Dirut KBN yang baru tidak paham sejarah kerjasama KBN & KCN dari awal sehingga hanya melihat komposisi saham KBN pada KCN yang sangat kecil.

Penolakan ini berbuntut pada penutupan akses jalan masuk KCN yang berakibat terhentinya kegiatan operasional KCN selama 5 bulan. Akhirnya dalam keadaan terpaksa KTU pun menyetujui permintaan KBN dengan bersedia menjual saham kepada KBN sehingga komposisi kepemilikan saham di KCN menjadi 50% KBN dan 50% KTU. Hal ini disepakati melalui Addendum Perjanjian III No. 001/ADDSPKS/DRT.5.3/10/2014.

KBN kemudian menunjuk pengacara negara untuk memediasi. Akhirnya disepakatilah kepemilikan saham menjadi 50:50 dengan catatan kedua perusahaan wajib menyetor Rp 294 miliar. KBN menyatakan sanggup dengan mengangsur selama setahun lalu, diperpanjang 3 bulan. Tetapi ternyata, hal itu tidak dapat dipenuhi KBN. Hingga akhirnya pada 31 Desember 2015 diputuskanlah agar kompsosi kepemilikan kembali ke perjanjian awal, karena menteri BUMN tidak setuju pembelian saham.

BUMN Kawasan Berikat Nusantara (foto: Law-justice.co)

Tentang kegagalan KBN menyetor sisa modal, menurut dokumen yang diterima Law-jsutice.co, itu terjadi karena Gubernur DKI selaku regulator sekaligus pemegang saham PT KBN yang meminta agar sisa (kewajiban modal) yang belum disetor tidak disetorkan. Alasannya, karena menurut laporan wakil KBN yang ditempatkan di KCN sebagai direktur keuangan dan direktur operasi serta Komisaris Utama, ada indikasi ternyata PT KTU tidak pernah melakukan penyetoran atas saham 85% dengan nilai Rp. 174.638.900.000 berupa bangunan Pier-1 ke KCN hingga saat ini.

Awak Law-justice.co berusaha beberapa kali menghubungi kuasa hukum KCN Juniver Girsang untuk dimintai konfirmasi, tetapi hingga tulisan ini diturunkan, tidak ada respons.

Perjanjian Konsesi yang digugat

Selain soal kepemilikan saham, KBN juga menggugat perjanjian konsesi yang terjadi antara PT KCN dengan Kementerian Perhubungan yang dianggap telah melawan hukum. Perjanjian yang ditandatangani pada 29 November 2016 itu tidak pernah dimintakan persetujuan lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam perjanjian disebutkan pihak KCN dapat membangun dan mengelola pelabuhan terminal umum di wilayah Pier-1, Pier-2 dan Pier-3. KBN menilai klausal tersebut tidak fair dan merugikan perusahaan yang akan kehilangan wilayah usaha. Apalagi KBN mengaku pihaknya tidak pernah merasa memberi izin atau menyetujui adanya pelepasan hak atas wilayah usaha, kerena memang tidak memiliki kewenangan untuk itu. Kewenangan mereka terbatas hanya menyewakan hak kemanfaatan bagi pihak lain.

Jika klausal ini tetap dilanjutkan maka akan berpotensi merugikan KBN. “Hal ini dikarenakan Penggugat (KBN) sebagai BUMN akan kehilangan wilayah usahanya, mengingat 70 tahun setalah konsesi antara KCN dengan Kementerian Perhubungan berakhir, wilayah milik KBN akan menjadi milik Tergugat KCN,” demikian seperti tertulis dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr pada 9 Agustus 2018.

“Konsesi dilakukan tanpa persetujuan KBN, dan itu melanggar hukum. Karena aset yang dikonsesikan adalah aset negara yang dikelola KBN berdasarkan Keppres,” kata Hamdan Zoelva, pengacara KBN, kepada Law-justice.co.

Menurut dokumen yang diterima Law-justice.co potensi kerugian KBN mencapai Rp 55,8 trilliun apabila perjanjian konsesi selama 70 tahun tidak dibatalkan. Perhitungan tersebut didapat dari hasil laporan KJPP Immanuel, Jhonny & Rekan PT Sucofindo sesuai dengan laporan terakhir KJPP Immanuel, Jhonny & Rekan PT Sucofindo No 00135E/SMKT-XI/2017 pada 10 November 2017.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 12 Maret 2014 juga menyatakan kerjasama pendirian anak perusahaan PT KCN tidak sesuai ketentuan dan penyelesaiannya berlarut-larut. Oleh sebab itu rekomendasi BPK kepada Direksi PT KBN adalah, “agar direksi segera melakukan langkah dan tindakan yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan pengelolaan pelabuhan pada PT KCN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

***

Sementara itu KCN menganggap pembuatan perjanjian konsesi telah sesuai aturan. “Perjanjian konsesi antara KCN dan Menteri Perhubungan merupakan hubungan internal yang tidak harus ada persetujuan dari para pemilik perusahaan / pemilik saham. Tidak perlu RUPS,” demikian antara lain sanggahan pihak KCN yang termaktub dalam dokumen putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI, pada 10 Januari 2019.

Pembangunan Pelabuhan Marunda (foto: LineToday)

Dalam perjanjian konsesi yang ditandatangani pihak KCN dengan Kementerian Perhubungan pada 29 November 2016 itu, KCN diizinkan membangun dan mengelola pelabuhan/terminal umum di wilayah Pier-1, Pier-2 dan Pier-3. Padahal dokumen awal tegas menyatakan pelabuhan umum tidak boleh dibangun pihak swasta. Sesuai UU no.21/1992 tentang pelayaran, pembangunan dan pengelolaan pelabuhan umum hanya dapat dilaksanakan bekerjasama dengan BUMN yang khusus didirikan untuk mengelola pelabuhan dan tidak melibatkan swasta. Pertimbangannya karena posisi pelabuhan sangat strategis.

Sekadar merujuk ke belakang, pada 2003-2004 silam KBN memutuskan untuk mengembangkan dua jenis pelabuhan, yakni umum dan khusus. KBN lalu menggandenng pihak swasta untuk mengembangkan pelabuhan khusus. Proses lelang untuk mendapatkan mitra bisnis pun dimulai. Didahului dengan pengumuman lelang terbuka pada 29 Juni 2004. Kala itu hanya ada 2 perusahaan yang berminat, yakni PT Alfa Karsa Persada (AKP) dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Dan karena peserta lelang kurang dari 3 perusahaan, maka dilakukanlah pelelangan ulang pada 6 Juli 2004. Begitupun peminatnya tak juga bertambah. Untunglah tak lama berselang, tepatnya pada 28 Juli 2004, PT AKP menyatakan mengundurkan diri karena permohonan pengunduran waktu penawaran harga ditolak pihak KBN. Otomatis KTU pun menjadi pemenangnya.

KTU dan KBN lalu melanjut ke proses berikutnya, yakni negosiasi komposisi kepemilikan saham di perusahan yang akan mereka bentuk. Pada 3 Agustus 2004, disepakatilah komposisi saham sebagai berikut: PT KBN 15% dan PTU 85%. Setelah sepakat, PT KBN mengumumkan PT KTU sebagai pemenang lelang sesuai SK Direksi PT KBN No. 06/SKD-PL/DIRUT/X/2004, tepatnya pada 26 Oktober 2004.

Selanjutnya pada 28 Januari 2005 dibuatlah perjanjian pendirian PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang tujuannya adalah untuk mengelola dan membangun pelabuhan khusus di wilayah usaha milik KBN. Juga disepakati PT KTU sebagai pihak swasta yang akan bertanggung jawab melakukan pembangunan pelabuhan. Biaya pembangunan kelak akan dihitung sebagai setoran penyertaan modal KTU di KCN.

Sampai di sini, seluruh proses pembuatan dan penandatanganan perjanjian antara KBN dengan KTU berjalan lancar dan telah dimohonkan persetujuannya oleh para pemegang saham, yakni Menteri BUMN dan Gubernur DKI.

“Dalam kasus KBN hanya 15 persen dan swasta 85 persen, itu sudah sah secara hukum. Dia mempunyai kemampuan mengikat sampai ke pemegang sahamnya, yaitu Kementerian BUMN,” kata Riant Nugroho, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia kepada Law-justice.co.

Keterlibatan oknum?

Direktur Utama KCN Widodo Setiadi pernah menyebut kisruh hukum antara KBN dengan KCN lebih karena adanya keterlibatan oknum. Sayang dia enggan menyebut siapa oknum yang dimaksud. “Oh, adalah,” katanya kepada Nikolaus Tolen dari Law-justice.co.

“Mungkin begini pak, kalau masalahnya, dulu kalau menurut saya ini masalah oknum sajalah. Ada kepentingan-kepentingan diluar kepentingan perusahaan. Jadi memang, saya tidak mengerti secara pasti, kenapa KBN harus menggugat KCN. Kan KBN sendiri punya saham di KCN. Jadi kan, kita kan anaknya juga. Ini kan harusnya bisa duduk, apalagi (KBN. Red) juga mengguagat Kementerian (Perhubungan. Red). Itu saya nggak tahu dasarnya,” ujar Widodo.

Saat ini KCN telah merampungkan pembangunan terminal di wilayah Pier-1. Dalam wawancara dengan Kompas TV baru-baru ini, Dirut Widodo Setiadi mengatakan perusahaan telah menghabiskan dana sekitar Rp 3 triliun rupiah untuk membangun pelabuhan Pier-1 dan 50 % pengerjaan untuk pelabuhan Pier-2.

“Sejak menang tender 2004, kami berharap dapat menyelesaikan seluruh pembangunan di Pier-1, Pier-2, dan Pier-3 pada 2020, namun karena kendala hukum maka pembangunan ini mundur.” Widodo mengatakan perusahaan telah menyiapkan dana hingga Rp 9 triliun untuk menyelesaikan seluruh pembangunan pelabuhan mulai Pier-1 hingga Pier-3 yang kelak akan berfungsi sebagai pelabuhan penunjang bagi pelabuhan internasional di Tanjung Priok yang semakin sibuk.

 

Dirut KCN Widodo Setiadi: akan terus menggarap Pelabuhan Marunda (foto: pontas)

“Sebagai perusahaan swasta yang telah terjun di bidang kemaritiman selama hampir 36 tahun, kami ingin ikut serta dalam pembangunan infrastruktur terutama turut menggalakkan program tol laut pemerintah. Kami akan membangun dermaga dengan panjang 5,350 m2 beserta supporting area seluas 100 hektar,” ujarnya. Apalagi lokasi Pelabuhan Marunda berdekatan dengan Tanjung Priok atau berjarak sekitar 3 kilometer.

Izin pembangunan Pier-2 dan Pier-3 telah diakomodir dalam Peraturan Menteri Perhubuugan No. PM 38/2012 tentang rencana induk pelabuhan. Hal ini dimungkinkan karena KBN sudah tidak lagi dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi) sebagaimana tercantum dalam addendum III, yakni kewajiban menyetor modal 50% senilai Rp 294 Miliar.

Dalam dokumen berita acara rapat pembahasan rencana pengembangan Pier-2 dan Pier-3 terminal KCN pada 11 April 2017 disimpulkan bahwa, “Mengingat KBN tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi) sebagaimana tercantum dalam Addendum III Perjanjian Kerja Sama antara KBN dan KTU, maka perjanjian tersebut tidak dapat dilanjutkan lagi sehingga aspek legal pengembangan Pier-2 dan Pier-3 dapat dilanjutkan oleh KCN sesuai dengan ketentuan.” Sebagai catatan saja, saat rapat pembahasan rencana pengembangan Pier-2 dan Pier-3 wakil dari Kementerian BUMN serta direksi maupun dewan komisaris PT KBN tidak hadir.

Izin kelanjutan pembangunan pelabuhan Pier-2 dan Pier-3 diperkuat oleh rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia pada 3 November 2017. Surat rekomendasi tegas menyebut bahwa,”pembangunan pelabuhan Pier-2 dan Pier-3 harus tetap dilanjutkan untuk kepastian investasi KTU/KCN.” 

Meski demikian, kuasa hukum KCN Juniver Girsang tetap berharap sengkarut itu bisa diselesaikan secara business-to-business. Bila kasus itu diselesaikan di jalur hukum, akan ada pihak yang dimenangkan dan yang kalah. "Sejak awal kami itikadnya baik, mari selesaikan secara b-to-b, apa yang kurang mari kita revisi."

Kontribusi laporan: Bona Siahaan, Nikolaus Tolen, Teguh Vicky Andrew, Januardi Husin