Pakar Hukum Nilai Dewas KPK Bisa Jadi Jebakan Batman Bagi KPK

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo telah melantik lima orang anggota Dewan Pengawas  Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Jumat (20/12/2019) kemarin. Namun, pelantikan terhadap sistem baru yang ada di lingkungan pemeberantasan korupsi itu dinilai pakar hukum bisa memberikan jebakan bagi KPK dalam memberantas korupsi.

Mengutip Suara.com, hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar byang merespons nama lima Dewas KPK yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Fickar mengungkapkan bahwa narasi yang sajikan dari jajaran Dewas KPK memberikan keoptimisan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tetap memperkuat lembaga. Namun, ia mengingatkan bahwa Dewas bukanlah orang yang melakukan tindakan penegakan hukum.

"Narasi baik ini bisa jadi jebakan batman bagi kita, karena persoalannya bukan orangnya, tetapi lebih kepada sistemnya, itu yang jadi persoalan," kata Fickar dalam diskusi bertajuk "Babak Baru KPK" di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

"Dia tidak diberi status sebagai penyidik atau penuntut seperti komisioner KPK yang lalu yang statusnya sebagai penyidik atau penuntut," sambungnya.

Fickar melihat adanya potensi pelemahan sistemik dalam tubuh KPK melihat tidak ada aturan yang terlalu mengikat bagi Dewas KPK. Semisal, tidak adanya peraturan bagi Dewas KPK untuk menemui pihak-pihak tertentu.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Tidak ada larangan apa-apa, tidak ada aturan mengenai dewas ini sebagai apa, dia hanya pengawas aja, bisa ketemu siapa aja. Artinya tidak ada sistem yang membatasi di sisi lain, dia punya kewenangan besar," katanya.


Padahal di samping itu para Komisioner KPK sudah terikat dengan aturan di mana apabila bertemu dengan orang yang berkepentingan akan kasus KPK, maka ada ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kalau sekarang terbalik, masuk dewas tak ada aturan yang menjaganya tidak ada aturan yang membatasi dan sebagainya, karena itu kl orangnya tak punya integritas maka bukan hal mustahil Dewas bisa disalahgunakan. Bahkan, bisa jadi alat menggigit KPK ke depan," tandasnya.