Kasus Joker Gubernur Anies, Ade Armando Calon Tersangka?

Jakarta, law-justice.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan terlapor Ade Armando.

Dilansir dari JPNN.com, menurut Yusri, gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana yang dilakukan Ade saat memposting foto editan Anies, menggantinya dengan wajah tokoh film Joker.

Baca juga : Siasat Arif Sempat Ngantor Lagi Usai Bunuh Wanita dalam Koper

“Penyidik sedang menyiapkan untuk gelar perkara di kasus tersebut,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (9/12/2019).

Nantinya, kata Yusri, apabila ditemukan unsur pidana yang cocok dengan pasal yang dituduhkan, kasus naik ke tingkat penyidikan. Kemudian polisi akan mencari tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Bekasi

"Gelar awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya. Kakau tidak, ya tidak dilanjutkan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Diketahui, Ade Armando dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Baca juga : Markas Judi Online di Tangerang Raup Omzet Rp10 Miliar dalam 4 Bulan

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).