Penipuan Penjualan Rumah Syariah, Kerugian Capai Rp23 M

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian menangkap empat tersangka kasus penipuan penjualan rumah syariah yang telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2019.

Para tersangka berinisial AD, MAA, MMD, dan SM.

Baca juga : Rugi Miliaran Rupiah, Puluhan Konsumen Perumahan Syariah Lapor Polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, AD merupakan direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah.

Sementara, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan karyawan pemasaran penjualan perumahan itu.

Baca juga : Tiga Kasus Penipuan yang Menyeret Ustaz Yusuf Mansur

Gatot menjelaskan, para tersangka menawarkan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking), dan tanpa bunga kredit.

Tercatat 270 orang telah tertipu dengan membeli rumah syariah tersebut.

Kendati demikian, hanya 41 orang yang melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya. Total kerugian akibat penipuan penjualan itu mencapai Rp 23 miliar.

"Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan ( perumahan syariah) belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di lima lokasi yakni dua perumahan di kawasan Bogor, satu di Bekasi, satu di Bandung, dan satu perumahan di Lampung.

Para korban telah mentransfer sejumlah uang melalui bank syariah.

Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa mereka menggunakan uang para korban untuk membebaskan lahan di lima lokasi.

Namun, hingga saat ini, belum dibangun perumahan syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban.

Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.