AQUA Didenda Rp 13,8 Miliar, Kok Bisa?

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Tirta Investma yang merupakan produsen AQUA sebesar Rp 13,8 miliar. Ia terbukti melakukan praktik monopoli usaha. Selain itu, PT Balina Agung Perkasa selaku distributor AQUA juga turut didenda Rp 6,2 miliar.

Dilansir dari Detik.com, Kamis (28/11/2019), kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki praktik usaha tidak sehat yang dilakukan oleh AQUA. Penyelidikan itu berlanjut ke sidang KPPU dan digelarlah pembuktian.

Baca juga : Puluhan Bangunan Mengalami Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Garut

Pada 19 Desember 2017, KPPU memutuskan AQUA melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal 15 ayat 3 huruf b berbunyi:

Baca juga : Pengamat Asing Sebut Prabowo Bakal Teruskan Model Ekonomi Jokowi

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok

Pasal 19

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu;

KPPU memutuskan AQUA menghukum Terlapor I denda sebesar Rp 13,8 miliar dan Terlapor II denda sebesar Rp 6,2 miliar.

Dalam pertimbangannya, KPPU menyatakan tindakan anti persaingan itu terjadi pada tahun 2016. Yaitu di wilayah jangkauan distribusi satu pemasaran Terlapor II dalam pemasaran produk yang meliputi, Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang, Cibubur, Cimanggis.

KPPU menilai pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah Produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK) Air Mineral di wilayah distribusi atau pemasaran Terlapor II pada Tahun 2016. Adapun bentuk tindakan anti persaingan yang terjadi adalah adanya degradasi kepada sub distributor karena menjual produk Le Mineral.

Atas putusan itu, AQUA tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 7 Mei 2019, PN Jaksel memutuskan mengabulkan permohonan keberatan dari Para Pemohon Keberatan untuk sebagaian.

PN Jaksel membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No 22/KPPU-I/2016, tertanggal 19 Desember 2017 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Para Pemohon Keberatan.

Atas vonis itu, giliran KPPU yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan KPPU dikabulkan MA.

"Kabul kasasi, batal putusan judex factie dan MA mengadili sendiri dengan menguatkan putusan KPPU," kata juru bicara MA, hakim agug Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (28/11/2019).

Perkara itu bernomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Hamdi. Sedangkan anggota majelis kasasi yaitu hakim agung Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.