Terkait Amandemen UUD 1945, Jokowi Berpeluang Presiden 15 Tahun

law-justice.co -  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sedang mempelajari, membahas dan menggodok secara serius periodesasi seorang Presiden Republik Indonesia. Pasalnya, ada keinginan periode presiden menjadi tiga kali menjabat.

Wakil Ketua Arsul Sani mengungkap ada wacana menambah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Baca juga : Resmi Presiden Jokowi Teken UU Desa: Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Usulan itu terkait amandemen UUD 1945.

Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.

Baca juga : Presiden Jokowi Bakal Nonton Indonesia vs Irak di Kamar: Yakin Menang

"Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (21/11/2019).

Untuk diketahui aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Baca juga : May Day, YLBHI Ungkap Nasib Marginal Kaum Buruh di 10 Tahun Era Jokowi

Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

Bukan itu saja kata dia, ada juga mewacanakan, presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja.

Namun masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.

"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinkingnya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama. Dengan itu juga bisa meng–exercise, mengeksekusi program–programnya dengan baik," jelasnya.

Sejauh ini kata dia, MPR RI masih mengumpulkan masukan dari elemen–elemen masyarakat mengenai hal–hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.

"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat. Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," ujarnya.