Sindir Luhut Urusi Investasi, Faisal Basri: Menteri atau Calo ?

Jakarta, law-justice.co - Ekonom dari Universitas Indonesia Faisal Basri mengkritik keras tugas pokok dan fungsi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut dia, investasi merupakan wewenang di Badan Koordinasi Penanaman Modal, di mana nomenklatur itu urusannya Menko Perekonomian.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

"Kenapa di maritim? Apakah hanya maritim yang didorong investasinya? Tidak juga, kan. Kalau ingin meningkatkan peran Pak Luhut, angkat saja jadi Perdana Menteri sekalian," kata Faisal di Hotel Milenium, Jakarta, Rabu, 20 November 2019 seperti melansir tempo.co.

Tak hanya itu. Dari pengamatan Faisal, Luhut mengurus hampir semua kementerian.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Sampai uang dari Hong Kong masuk ke Indonesia dia urus juga. Ini calo apa menteri? Semua diurus. Memang nomenklaturnya di dia, tapi jadi tidak benar. Kalau mau jelas, angkat saja dia jadi Perdana Menteri, dia suruh semua menterinya," kata Faisal.

Faisal heran sebenarnya siapa yang menjadi panglima dalam urusan investasi, Kementerian Koordinator Kemaritiman atau Kementerian Koordinator Perekonomian. Bahkan, kata dia, Luhut juga mengurusi persoalan mobil listrik.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

"Yang begini-begini akibatnya saya rasa suatu saat akan chaos." ucapnya.

Dengan manajemen pemerintahan seperti ini, menurut Faisal, tak tertutup kemudian tahun kedua akan terjadi reshuffle di kabinet.

"Karena susah dengan komposisi seperti ini. Tidak akan mengegolkan gawang, tapi akan bobol terus. Jadi makin cepat sadar, makin baik," ucapnya.

Secara keseluruhan, dia menilai kinerja investasi di Indonesia tidak jelek. Pertumbuhan investasi Indonesia itu lebih tinggi dari rata-rata Negara ASEAN, lebih tinggi dari Cina dan hanya lebih kalah dari Vietnam dan India.

"Kenapa kita tidak lebih peduli kepada pertumbuhan kredit yang kian hari kian turun. Dari dulu investasi asing kecil perannya," kata Faisal.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 24 Oktober 2019.

Perpres ini sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Saat ini Menko Maritim dan Investasi dijabat oleh Luhut Pandjaitan.

“Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa, 5 November 2019.

Dalam Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjalankan sejumlah fungsi. Salah satunya adalah berwenang untuk menyelesaikan masalah antarkementerian.

"Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud," bunyi Pasal 3 huruf (e) Perpres ini.

Selain itu, Menko Maritim dan Investasi berwenang mengawal kebijakan yang ditetapkan dalam sidang kabinet. "Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;" tulis Pasal 3 huruf (d).