H. Desmond J. Mahesa, SH.MH, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Mengurai Soal Justice Collaborator di Penegakan Hukum Indonesia

Jakarta, - 1. Pendahuluan

Negara Indonesia dikenal sebagai Negara Hukum (Rechstaat) bukan Negara kekuasaan (Machstaat). Bahwa Indonesia adalah Negara hukum adalah sebuah pilihan yang sangat tepat dalam sistem ketatanegaraan. Sehingga dalam setiap pengambilan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ataupun lembaga negara yang non pemerintah haruslah sesuai dengan landasan norma hukum yang sah. Amanat ini di bubuhkan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang isinya "Negara Indonesia adalah Negara Hukum"[1]

Hukum merupakan unsur yang harus ada dalam suatu negara karena akan adanya hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hubungan inilah yang akan menimbulkan hak dan kewajiban. Warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan negara wajib memberikan perlindungan hukum karena sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Perlindungan hukum merupakan perlindungan akan harkat dan martabat serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya.[2]

Pengertian perlindungan hukum menurut Setiono, bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh para penguasa itu sendiri yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.[3]

Salah satu yang perlu mendapatkan perlindungan adalah keberadaan saksi dalam proses penegakan hukum pidana. Mengingat pentingnya perlindungan saksi ini maka Pemerintah Pada 8 Agustus 2008 lalu secara resmi mendirikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga ini  berdiri dengan memiliki tugas dan fungsi pokoknya untuk melaksanakan layanan perlindungan saksi dan korban berupa pemenuhan hak-haknya sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.[4]

Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK diberi amanat untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia. LPSK memiliki tugas dan fungsi melaksanakan perlindungan fisik dan non fisik, termasuk memfasilitasi hak-hak pemulihan bagi korban tindak pidana seperti bantuan medis, rehabilitasi psikososial, fasilitasi pengajuan permohonan kompensasi dan restitusi.[5]

Dengan demikian lahirnya LPSK merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah untuk melindungai keberadaan saksi. Dimana perlindungan hukum ini merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah guna memberikan rasa aman terhadap setiap warga masyarakat[6].Dalam hal pemberian perlindungan ini,masyarakat luas memandang bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan.[7]

Oleh karena itu di dalam seluruh tahapan proses penyelesaian perkara pidana, mulai tahap penyelidikan sampai pembuktian di muka sidang pengadilan, kedudukan saksi sangatlah penting, bahkan dalam praktek sering menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan suatu kasus, karena bisa memberikan alat bukti “keterangan saksi” yang merupakan alat bukti pertama dari lima alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).[8]

Dengan mempertimbangkan  kedudukan saksi  yang sangat esensial dalam kasus tindak pidana, dan melihat fakta yang ada yaitu tidak adanya jaminan secara pasti dalam perlindungan saksi. Maka, perlu adanya penguatan pengaturan perlindungan saksi dalam pengungkapan kasus tindak pidana. Terutama pengaturan terkait dengan saksi yang berasal dari pelaku tindak pidana itu sendiri atau sering disebut sebagai Justice Collaborator (JC) dan juga Wistle Blower (WB).Karena sejauh ini dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan permasalahan terkait dengan ketentuan mengenai JC dan WB.

Kini meskipun telah lahir LPSK dan beberapa peraturan perundang undangan yang mendukungnya, ternyata permasalahan tentang perlindungan saksi ini masih menjadi topik pembicaraan hangat dikalangan penegak hukum. Tidak lain karena masalah perlindungan saksi khsusnya yang terkait dengan JC dan WB belum tuntas penyelesaiannya sehingga ditemukan cukup banyak kendala dan permasalahan dalam implementasinya.

2. Pengertian Whistleblower (WB) dan Justice Collaborator (JC)

Sebelum pembahasan lebih jauh mengenai JC, kiranya perlu dipahami dahulu perbedaan antara istilah istilah yang mirip dengan justice collaborator yaitu Whistleblower.

Sampai saat ini pengertian WB  kerap dicampuradukan dengan JC bahkan ada beberapa tulisan yang memuat WB sebagai JC. Memang secara sepintas bahwa WB  dan JC  sama-sama melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan informasi penting terhadap kasus hukum yang diungkap.

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam diskusi di Auditorium Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 16 Mei 2012 yang lalu mengatakan bahwa WB  tidak terlibat dalam kasus pidana yang diungkapkannya. Sedangkan JC  merupakan bagian dari pelaku atau kelompok kejahatan yang terjadi.[9]

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, era SBY ini  juga  mengatakan bahwa seseorang bisa ditetapkan sebagai JC  bukan hanya ketika sedang dalam tahap penyidikan, melainkan ketika sudah berstatus terpidana. Kementerian Hukum dan HAM selaku pengelola Lapas bisa mengambil peran dengan memberi pengurangan masa tahanan (remisi) kepada terpidana yang menjadi JC “Bila ada terpidana yang menjadi JC , kami bisa berikan remisi,” ujarnya dalam diskusi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (24/9).[10]

Senada dengan Denny Indrayana, mantan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan bahwa WB  bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang diungkapkannya, tetapi jika dia merupakan bagian dari pelaku yang diungkapkannya maka dirinya merupakan JC . Abdul Haris menjelaskan contoh kasus yang menimpa Susno Duadji. Susno Duaji  merupakan contoh WB , karena waktu menjadi saksi untuk mengugkap suatu kasus,  Susno Duadji menjadi pelaku kejahatan tetapi pada kasus yang berbeda dengan fakta yang diungkapnnya.

Menurut Abdul Haris penyidik kurang memperhatikan waktu (timing)-nya menjerat Susno Duadji dalam kasus Arwana dan Pilkada Jawa Barat, karena penetapan Susno Duadji menjadi tersangka dapat membungkam kehadiran WB  lainnya karena pengusutan kasus Susno Duadji dapat diduga merupakan pembalasan oleh oknum pelaku yang dilaporkan oleh Susno Duadji. Meskipun demikian Susno Duadji diberlakukan sebagai JC karena hukumannnya diringankan oleh Hakim menjadi 3,5 tahun, yang semula dituntut 7 tahun oleh penuntut umum.[11]

Berbeda dengan WB , Pengertian JC  berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 Tentang Perlakuan bagi WB  dan JCr adalah sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan[12] Konsep dasar JC adalah upaya bersama untuk mencari kebenaran dalam rangka mengungkap keadilan yang hendak disampaikan kepadamasyarakat. Pencarian kebenaran secara bersama-sama itulah konteks collaborator dari dua sisi yang diametral berlawanan: penegak hukum dan pelanggar hukum.[13]

Untuk menjadi seorang JC mempunyai syarat antara lain pelaku bukan pelaku utama dalam kasusnya, yang bersangkutan mengembalikan asset yang diperoleh, dan keterangan yang diberikan haruslah jelas dan memiliki korelasi yang dinilai layak untuk ditindaklanjuti. Ketiga hal yang umum ini bukan tidak mengundang persoalan. Terhadap yang pertama, bila si “Fulan” diterima sebagai pihak JC , maka secara tidak langsung telah “divonis awal” bahwa si Fulan bukan pelaku utama.

Kedua, si Fulan mengembalikan asset yang diperoleh; ini berarti telah ada klarifikasi hukum mana harta yang diperoleh dari hasil kejahatan dan mana yang bukan. Tentunya ini bukan hal yang mudah untuk dilakukan sebab system hukum di Indonesia belum atau tidak menganut asas khusus yang menunjang dalam proses hukum tindak pidana terutama korupsi.[14]

3. Urgensi Pentingnya Justice Collaborator

Organized crime dapat didefinisikan sebagai kejahatan yang dilakukan oleh lebih dari dua orang melalui persekongkolan atau pemufakatan bersama untuk bertindak jahat sesuai dengan peran dan tugas masing-masing, termasuk didalamnya melakukan, membantu, turut serta, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, konsultasi, dan lain-lain terkait aktivitas manajerial dalam operasionalisasi kejahatan, yang kemudian hasil dari kejahatan tersebut dibagi-bagi.[15]

Suatu kasus yang bersifat organized crime seperti tindak pidana korupsi, narkotika, psikotropika, pencucian uang, dan perdagangan manusia yang sulit pembuktiannya, memerlukan kehadiran saksi, untuk membantu mengungkap para pelaku kejahatan. Istilah saksi kemudian berkembang termasuk didalamnya WB dan JC, yang merupakan seseorang yang mengungkap suatu kebenaran atau melaporkan suatu tindak pidana terorganisir kepada aparat penegak hukum.

Dengan demikian kehadiran WB dan JC  menjadi sangat penting karena mereka dapat menyediakan bukti penting terkait pihak yang terlibat, peran, mekanisme kejahatan dilakukan, dan bukti-bukti lainnya yang dapat memudahkan penanganan kasus.Yang bersangkutan  bisa membongkar dan mengungkap tindak pidana terorganisir lebih jauh. Hal itu dikarenakan,  JC ikut berperan dalam terjadinya suatu tindak pidana terorganisir dan dilakukan secara berjamaah seperti tindak pidana korupsi, narkotika atau kejahatan terorganisi lainnya.

Selain itu peran seorang JC dalam mengungkap suatu kejahatan terorganisir sangat besar dan informasinya sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan kejahatan yang selama ini tertutup sangat rapi. Sehingga, sudah sepantasnya seorang JC menerima penghargaan dari negara, sebagaimana ketentuan dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan Konvensi international lainnya dalam melawan kejahatan serius selama ini.[16]

Walaupun posisi seorang JC bukan merupakan pelaku utama dari terjadinya suatu tindak pidana,  seorang JC dapat dijadikan sumber informasi dalam  mengungkap tersangka atau alat bukti lain dalam tindak pidana yang belum ditemukan oleh penegak hukum. Contoh nyata terkait hal ini adalah dalam perkara tindak korupsi yang melibatkan  Muhammad Nazaruddin yang mengungkap keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, juga Andi Malarangeng  dalam kasus mega proyek Hambalang.

Selain daripada itu JC  sering digunakan untuk mengungkap ketidakjujuran dan penyimpangan yang dilakukan oleh dirinya sendiri dan rekan-rekannya dalam suatu tindak pidana. Upaya ini tentu bukan pekerjaan yang mudah karena ia harus mengungkapkan dengan jujur apa yang telah ia lakukan dengan rekan-rekannya dalam suatu tindak pidana terorganisir yang dalam hal ini ia juga akan mendapatkan beban atas yang diungkapnya dalam kesaksian tersebut.[17]

Di dalam sebuah persidangan, JC dapat dijadikan alat bantu pembuktian di dalam pengungkapan kejahatan dimensi baru (new dimention), seperti perbuatan korupsi dengan cara sindikat dan mafia kejahatan internasional melalui crime as business, organise crime, white collar crime, bankcrime, monopoli crime, dan manipulation crime yang merugikan perekonomian negara serta modus-modus korupsi dengan menggunakan hi-tech, bantuan dana dari hasil kejahatan corporate crime, customer fraud, illegal fishing, illegal labour, dan cyber cryme.[18]

JC merupakan “alat penting dalam melawan kejahatan terorganisir” dikarenakan metode kerja dalam sistem hukum pidana yang ada menunjukkan kelemahan karena seringkali belum mampu mengungkap, melawan, dan memberantas berbagai kejahatan terorganisir. Di dalam praktek peradilan aparat hukum seringkali menemukan berbagai kendala yuridis dan nonyuridis untuk mengungkap tuntas dan menemukan kejelasan suatu tindak pidana, terutama menghadirkan saksi-saksi kunci dalam proses hukum sejak penyidikan sampai proses pengadilan.[19]

Bagaimanapun pengungkapan tindak pidana terorganisir seperti korupsi memerlukan tindakan tindakan tidak biasa alias tindakan gila .Tindakan gila dimaknai sebagai tindakan yang tidak biasa. Disini JC  bisa dimaknai  termasuk alternatif yang “gila” dalam upaya pemberantasan tindak pidana misalnya korupsi, narkotikan dan kejahatan lainnya yang terorganisir.

Secara garis besar gagasan untuk memberdayakan tersangka atau terdakwa untuk memberikan  informasi dan bekerja-sama dalam membongkar tindak pidana transnasional  organized crime di Indonesia dilandasi oleh beberapa alasan. Pertama, sulitnya  membongkar kejahatan transnasional organized crime karena kejahatan ini  dilakukan oleh organisasi kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi, terencana,  dan tersembunyi. Sehingga untuk membongkar kejahatan tersebut dibutuhkan  informasi dari orang dalam yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Mereka ini yang  apabila mau secara terbuka memberikan info dan kesaksian kepada Aparat Penegak  Hukum, maka Aparat Penegak Hukum akan mendapatkan alat bukti yang cukup untuk digunakan menuntut pertanggungjawaban pidana kepada pelaku tindak  pidana lainnya yang memiliki peran lebih penting. Kedua, praktik menggunakan  informasi dari tersangka dan terdakwa tersebut sudah dipraktekkan di beberapa  negara seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa seperti Italia. Dari  kasus-kasus yang ditangani, telah berhasil mengungkap dan membongkar  kejahatan yang dilakukan oleh sejumlah organisasi mafia. Ketiga, dalam dalam  rangka melindungi hak asasi manusia Tersangka atau Terdakwa yang diatur dalam  sejumlah instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia[20]

Urgensi pentingnya justice collaborator sesungguhnya juga bisa dipandang dari beberapa perspektif misalnya perpektif aparat penegak hukum: lembaga penyelidikan dan penyidikan, jaksa,hakim, lembaga pemasyarakatan,pelaku tindak pidana, perspektif keadilan dan perspektif masyarakat.[21]

a. Perspektif Lembaga Penyelidikan Dan Penyidikan

Merujuk dari kewenangan yang dimiliki oleh penyidik maupun penyelidik maka untuk proses pengungkapan sebuah kejahatan akan sangat lama secara khusus untuk tindak pidana yang bersifat terorganisir dan extra ordinary crime tentunya langkah –langkah penyelidikan atau penyidikan tidak akan semudah tindak pidana biasa atau cenderung sangat lama pengungkapannya.

Oleh karena itu, sangat diperlukan pelaku yang mau bekerjasama menjadi saksi atau JC. Adanya JC  pada hakikatnya akan m em persingkat penyidikan karena sudah memangkas banyak proses yang harus dilalui dan penyelidikan pun tidak harus dilakukan. Dengan dem ikian, biaya dan waktu untuk penanganan tindak pidana extra ordinary crime dapat dim inimalisasi. JC peruntukkannya memang benar -benar untuk tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan atau menyakiti kepentingan umum secara radikal . JC yang dalam proses penegakan hukum memang memiliki manfaat yang cukup besar.

Hal tersebut disebabkan karena sifat dari extra ordinary crime yang cukup sulit dalam pencegahan dan pemberantasan dalam hal ini penggungkapannya. Oleh karena itu, dengan adanya JC yang diperoleh atau ditetapkan baik pada saat status pelaku masih tersangka akan memudahkan penyidikan maupun penyelidikan sehingga akan memperoleh hasil yang maksimal.

b. Perspektif Jaksa

Jaksa sebagai penuntut umum dalam sebuah tindak pidana memiliki beban yang cukup besar. Hal itu disebabkan karena pada hakikatnya beban pembuktian ada di tangan jaksa selaku penuntut umum. Pembebanan pembuktian yang berada di tangan jaksa didasarkan pada Pasal 66 KUHAP, berbunyi: “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

Hal di atas dikecualikan untuk tindak pidana tertentu yang mengatur secara khusus.[22] Oleh karena itu, jaksa yang bertugas sebagai penuntut umum tidak hanya mempersoalkan terbuktinya perbuatan seorang terdakwa akan tetapi juga mencantumkan hal -hal yang meringankan dalam tuntutannya. Dengan demikian, salah satu upaya seseorang untuk dapat diringankan tuntutannya atas perbuatan yang telah  dilakukannya terutama  dalam tindak pidana yang teorganisir atau extra ordinary crime adalah dengan menjadi JC.

Karena seorang pelaku yang memperoleh status sebagai JC akan dianggap sebagai pelaku yang telah membantu penegakan hukum sebab telah memberikan bukti atau informasi demi terungkapnya tindak pidana tersebut sekaligus membantu tertangkapnya pelaku tindak pidana mayor dalam tindak pidana yang extra ordinary crime. Jaksa selaku penuntut umum pada akhirnya tidak akan sulit untuk melakukan pembuktian dan melakukan penuntutan terhadap JC. Seorang pelaku yang memiliki status JC akan dituntut sesuai dengan ketentuan, sebagai berikut:

c. Perspektif Hakim

Keberadaan JC  dalam persidangan yang mengungkap tindak pidana yang terorganisir akan memudahkan hakim dalam memberikan pertimbangan hukum dan memutusperkara. Dengan dem ikian, pengungkapan tindak pidana yang extra ordinary crime akan lebih cepat, ringan dan sederhana. Walaupun sebelumnya, pengaturan JC belum ada dan menyebabkan kecenderungan saksi yang bekerjasama masih dihukum sama dengan pelaku utama namun dengan adanya pengaturan JC maka setiap pelaku yang bekerjasama dan telah m emberikan keterangan untuk m embantu pengungkapan kejahatan akan diberi hakim reward melalui putusan yang diberikan dihadapan persidangan.

Penggunaan JC  dalam peradilan pidana merupakan salah satu bentuk upaya luar biasa yang dapat digunakan untuk m emberantas tindak pidana tergolong extra ordinary crime dimana melibatkan pelaku tindak pidana itu sendiri yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Peranan JC sangat penting dikarenakan ia merupakan orang yang terlibat langsung  dengan kejahatan tersebut atau dapat dikatakan  pelaku minor  dalam jaringan tindak pidana tersebut dimana keberadannya untuk m enggungkap otak pelaku kejahatan yang paling besar sehingga tindak pidana tersebut dapat tuntas dan tidak berhenti hanya pada pelaku yang berperan minim dalam tindak pidana yang tergolong extra ordinary crime.

Dengan demikian, keberadaan JC  dapat mendorong maksimalnya asas peradilan yang cepat, ringan dan sederhana dalam persidangan pidana. Majelis hakim pidana akan memberikan putusan peradilan kepada pelaku yang berstatus JC  sesuai dengan aturan hukum, sebagai berikut:

d. Perspektif Lembaga Pemasyarakatan

Lembaga pemasyarakatan tentunya m emiliki kaitan yang erat dengan JC. Hal itu disebabkan karena lembaga pemasyarakatan tempat atau jalur para narapidana extra ordinary crime untuk mengajukan permohonan sebagai JC. Pengajuan narapidana sebagai JC dan dikabulkan akan memberi keuntungan bagi lembaga pemasyarakatan. Hal itu disebabkan karena jumlah hukuman bagi JC  akan berkurang melalui 3 (tiga) proses, yaitu:

Artinya, keberadaan JC pada hakikatnya menjadi memunculkan kewajiban baru bagi lembaga pemasyarakatan. Dimana pelaku tindak pidana yang extra ordinary crime sama statusnya dengan terpidana tindak lainnya mem iliki hak yang sama dalam mempatkan remisi, pem bebasan bersyarat dan asimilasi. Namun, dengan adanya pengaturan perihal JC  untuk tindak pidana extra ordinary crime maka tindak pidana tersebut pelaku yang mau berkerjasama mengungkap pelaku mayor baru mendapat remisi, pembebasan bersyarat dan asimilasi. 

Tindak pidana  extra ordinary crime bagi pelaku yang bekerjasama harus memenuhi syarat khusus yang kesemuanya sama kecuali tindak pidana narkotika yang mana pelaku harus terkena hukuman minimal 5 (lima) tahun atau lebih dari 5 (lima) tahun. Hal tersebut mengacu pada Pasal 43 A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, berbunyi: “Narapidana yang dipidana karena m elakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.” .

Munculnya kewajiban bagi lembaga pemasyarakatan tersebut di atas akan melahirkan dampak yang besar jika para pelaku minor yang menjadi terpidana untuk tindak pidana extraordinary  crime  berkeinginan  atau  bersedia  menjadi  JC.  Dampak  besar yang diperoleh lembaga pemasyarakatan dengan banyaknya para pelaku minor yang menjadi terpidana untuk tindak pidana extra ordinary crime berkeinginan atau bersedia menjadi JC, sebagai berikut:

e. Perspektif Pelaku Tindak Pidana Yang Bersaksi

JC yang diperolah dalam pengungkapan suatu tindak pidana tertentu maka ia akan m enerima reward atau penghargaan atas jasanya dalam pengungkapan tindak pidana tersebut. Selain itu, keberadaan JC juga sangat perlu mendapat perlindungan secara hukum. Hal itu disebabkan karena jiwanya dan jiwa orang terdekatnya akan sangat terancam yang disebabkan oleh beberapa faktor, sebagai berikut:

e.1. Faktor internal:

e.2. Faktor eksternal:

Dengan demikian, adanya JC akan mendorong keberhasilan penegak hukum dalam mengungkap dan m embuktikan tindak pidana dimana hal tersebut benar -benar sangat tergantung kebersediaan dan keberanian seorang menjadi JC. Kedudukan JC sangatlah penting dalam pengungkapan tindak pidana yang tergolong luar biasa karena sebagimana sifat keberadaan seorang saksi maka ia akan mengalami dan m elihat sendiri tindak pidana tersebut sehingga akan mem permudah pem buktian kesalahan terdakwa atau tersangka.

f. Perspektif Keadilan

Merujuk uraian keadilan di atas maka dapat dikatakan bahwa seorang pelaku yang bekerjasama atau JC juga berhak memperoleh sesuatu atas kesediannya untuk mengungkap tindak pidana yang extra ordinary crime. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari sebuah hasil kesepakatan antara seorang justice collaborator dengan penegak hukum. Hal itu didasari oleh beberapa manfaat yang diperoleh dari tindakan yang ditempuh oleh JC, sebagai berikut:

  1. JC diharuskan menyediakan alat bukti keterangan saksi sehingga ia harus berstatus sebagai saksi sehingga dapat m embantu penyidik dan penuntut umum dalam mem buktikan suatu perkara tindak pidana karena JC dianggap m emiliki pengetahuan penting tentang struktur, m etode operasi dan kegiatan organisasi serta hubungan atau jaringan organisais tersebut dengan kelom pok lain.
  2. Keberadaan JC dapat mengatasi kemacetan prosedural dalam pengungkapan suatu kejahatan yang terorganisir dan sulit pem buktiannya.
  3. Keberadaan JC dalam pengungkapan tindak pidana dapat m enerobos transparansi dalam pengungkapan extra ordinary crime. Transparansi dalam pengungkapan extra ordinary crime m engalami kendala.

Merujuk uraian manfaat justice collaborator di atas maka dapat dikatakan bahwa JC merupakan informan yang memberikan informasi kepada penegak hukum. Artinya, informasi yang diberikan  oleh  JC merupakan hasil pembocoran rahasia dari saksi pelaku yang bekerjasama dimana sifat keterlibatannya minor didalam organisasi yang dapat saja terlibat atau tidak terlibat di dalam tindak pidana yang dilaporkan itu. Bentuk keadilan yang diperoleh JC dari informasi yang diberikan kepenegak hukum demi terungkapnya pelaku tindak pidana mayor dari extra ordinary crime, yaitu:

  1. Menerima reward baik dalam bentuk pengurangan hukuman atau bahkan kemungkinan untuk diberikan kekebalan penuntutan.
  2. Menerima perlindungan secara hukum baik jiwanya sendiri maupun jiwa orang terdekatnya.

g. Perspektif Masyarakat

Salah satu caranya ialah seorang pelaku tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime harus menjadi seorang JC. Seorang yang menjadi JC akan dipandang sebagai heroik karena turut melakukan penegakan hukum dengan menjadi saksi untuk mengungkap tindak pidana yang extra ordinary crime atau JC. Dengan demikian, masyarakat akan lebih m erasa nyaman tinggal dengan narapidana yang nantinya bebas karena ia seorang JC dibandingkan tinggal nantinya dengan bekas narapidana yang tidak menjadi JC

Selanjutnya, keberadaan JC akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Hal itu disebabkan karena JC  merupakan terobosan hukum dimana dengan adanya ia maka tindak pidana extra ordinary crime yang benar -benar meresahkan masyarakat akan terbongkar atau terungkap. Artinya, JC  mengungkap pelaku tindak pidana mayor dengan keterangannya maka tindak pidana akan terberantas. Dengan hilangnya atau terberantasnya tindak pidana tersebut maka masyarakat akan hidup dengan lebih aman.

4. Posisi JC dalam UU 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012

Aturan mengenai JC di Indonesia awalnya berasal dari Internasional. Pengaturan tentang JC  sebenarnya bertitik tolak dari ketentuan Pasal 37 ayat (2)United Nations Covention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia menjadi Undang -Undang No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa -Bangsa Anti Korupsi 2003) dan Undang -Undang No. 5 Tahun 2009   Pengesahan United Nations Covention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) Tahun 2000.

Pengaturan JC  pada tahapan penyidikan  dan persidangan mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, SEMA No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana ( Whistle Blower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu dan juga Undang –Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

Juga Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia No. M.HH-11.HM.03.02.th.2011, No. PER-045/A/JA/12/2011, No. 1 Tahun 2011, No. KEPB-02/01 -55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.

Selanjutnya, untuk terpidana yang mengatur permohonan JC diatur pada Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri No. 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pem bebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat untuk pelaksanaan rem isi, asimilasi dan pembebasan bersyarat.

Pengaturan tentang  JC di Indonesia praktis dapat dikatakan belum ada sebelum lahirnya Undang-undang No. 13 tahun 2006, di dalam undang-undang itu sendiri pasal-pasal yang mengatur serta menjabarkan tentang saksi pelaku yang bekerjasama dinilai masih sangat minim. Undang-undang tersebut juga tidak memberikan panduan yang jelas apa saja yang menjadi prasyarat untuk dapat menetapkan seseorang menjadi JC. Peran seorang pelaku yang dijadikan sebagai saksi dalam peraturan perundang-undangan yang ada saat itu hanya dikenal dalam satu pasal saja yaitu Pasal 10 ayat (2).[25]

Dari rumusan Pasal 10 ayat (2) tersebut Undang-undang No. 13 Tahun 2006 telah memberikan payung hukum pertama mengenai pelaku yang bekerjasama yang dalam undang-undang tersebut disebut dengan istilah “saksi yang juga tersangka”. Kendatipun JC telah diatur di dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2006, namun setelah berjalannya waktu dan dalam pelaksanaannya, undang-undang ini ditemukan adanya kekurangan-kekurangan dalam mengatur perlindungan terhadap saksi. Khusus pengaturan tentang peran JC dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan yang disebabkan berbeda-bedanya penafsiran pasal tersebut oleh masyarakat dan juga oleh penegak hukum itu sendiri.

Dalam perkembangannya untuk menutup kelemahan dan kekurangan dalam Pasal 10 ayat (2) undang-undang tersebut Mahkamah Agung memberikan panduan melalui SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor tindak Pidana (whistle blower) dan saksi Pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) didalam perkara tindak pidana tertentu, kemudian diikuti dengan Peraturan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia tentang Perlindungan bagi pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.[26]

Akan tetapi peraturan-peraturan yang berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maupun Peraturan Bersama sebagaimana tersebut diatas masih juga terdapat kelemahan, yaitu sifat dari peraturan itu sendiri yang berupa surat edaran yang dapat diartikan dapat diikuti atau tidak diikuti tergantung dari subjektifitas dari penegak hukum itu sendiri.[27]

Adanya kelemahan-kelemahan dan kekurangan tersebut khususnya yang terdapat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2006, maka layak jika kemudian undang-undang ini diubah dengan dikeluarkannya undang-undang No. 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban[28]. Undang-undang No. 31 Tahun 2014 menentukan definisi saksi pelaku yang bekerjasama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 yakni: “Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama”.[29]

Untuk penanganan secara khusus, seperti tersebut dalam Pasal 10A, terdapat beberapa hak yang bisa diperoleh JC tersebut, yaitu dipisahnya tempat penahanan dari tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap, pemberkasan perkara dilakukan secara terpisah dengan tersangka atau terdakwa lain dalam perkara yang dilaporkan, kemudian, dapat memperoleh penundaan penuntutan atas dirinya, memperoleh penundaan proses hukum seperti penyidikan dan penuntutan yang mungkin timbul karena informasi, laporan dan atau kesaksian yang diberikannya, serta bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Selain penanganan secara khusus, saksi sekaligus pelaku tindak pidana tersebut bisa memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan, serta memperoleh pembebasan bersyarat, pemberian remisi dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila saksi pelaku yang bekerja sama adalah seorang terpidana. Semua hak ini bisa diperoleh oleh JC dengan persetujuan atau mendapat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.[30]

Implementasi perlindungan dan pengamanan saksi ini merupakan tindakan yang memiliki banyak aktivitas dan variasi yang tujuannya adalah memberikan keamanan kepada saksi itu sendiri maupun kepada keluarganya ataupun kepadapihak yang terkait. Tindakan keamanan ini terdapat dalam berbagai program perlindungan yang mencakup tindakan-tindakan khusus yang memiliki variasi sesuai dengan konteks waktu dimana saksi tersebut mengikuti dalam program perlindungan. Konteks waktu ini biasanya lebih terkait dengan waktu tahapan sistem peradilan pidana misal, pelaporan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan seterusnya.[31]

Keterangan yang diberikan saksi memainkan peran kunci bagi keberhasilan dalam proses penyelidikan, penyidikan, sampai dengan proses pemeriksaan di persidangan. Begitu sentralnya keterangan saksi ini, sehingga para pelaku kejahatan atau suruhannya sering mencoba melakukan upaya-upaya khusus untuk memberikan janji-janji berupa imbalan ataupun intimidasi langsung guna mencegah saksi agar tidak memberikan kesaksiannya.[32]

Tuntutan dari keberadaan saksi adalah pada saat memberikan keterangannya, saksi harus dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Akan tetapi, mana mungkin tuntutan itu terpenuhi jika dalam memberikan keterangannya dalam keadaan terintimidasi, takut, atau khawatir akan efek dari keterangannya. Oleh karena itu, wajar saja kalau saksi juga menuntut bahwa mereka juga perlu merasa aman dan bebas saat diperiksa di muka persidangan.[33]

Penegak hukum seharusnya memberikan rasa aman dan bebas kepada saksi pada saat diperiksa sehingga saksi dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Ia tidak boleh ragu-ragu menjelaskan peristiwa yang sebenarnya, walaupun mungkin keterangannya itu memberatkan terdakwa.[34]

Terkait dengan posisi atau kedudukan dari saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) yang seringkali terancam, maka dari itu untuk mencegah terjadinya ancaman itu maka aparat penegak hukum untuk pertama kali mengambil tindakan perlindungan hukum berupa merahasiakan identitas dari JC tersebut serta tidak memisahkan terlebih dahulu berkas perkara.

Antara berkas perkara si JC dengan berkas perkara tersangka maupun terdakwa yang akan diungkapnya, langkah pencegahan awal ini bertujuan agar tidak timbul kecurigaan maupun terjadi ancaman dari tersangka maupun terdakwa yang akan diungkapkan kasusnya tersebut, serta memberikan hak-hak saksi yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Maupun hak-hak saksi yang terdapat dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bahwa JC tergerak untuk mengungkap suatu tindak pidana bukan hanya karena motivasi dari diri sendiri melainkan untuk mendapat keuntungan-keuntungan bagi diri mereka sendiri seperti hak kekebalan dari penuntutan atau pengurangan hukuman.[35] Selain itu, keuntungan lain yang akan diterima adalah menerima remisi, keuntungan-keuntungan lain selama dipenjara, perlindungan dari organisasi kejahatan, serta bantuan ekonomi finansial.[36]

Khusus mengenai pemberian remisi bagi narapidana secara umum pada dasarnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Dalam perkembangannya, remisi bagi narapidana tindak pidana didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Perubahan terhadap peraturan pemerintah ini tidak hanya mengubah terkait remisi, juga terhadap pemberian Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat. Pengaturan remisi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 bagi narapidana tindak pidan adalah: (a).berkelakuan baik; dan (b).telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (c).bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. atau sering disebut dengan justice collaaborator. .

Narapidana mendapat rekomendasi menjadi JC melalui penegak hukum, dalam hal kasus narkoba misalnya yang  memberikan rekomendasi adalah Badan Narkotika Nasional (BNN). [37]Badan Narkotika Nasional yang akan menentukan apakah narapidana narkotika mendapat rekomendasi atau tidak. Namun begitu, narapidana banyak yang tidak bisa mendapatkan remisi karena terkendala rekomendasi justice collaborator dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana narkotika.

Pada pasal 34A ayat (3) PP 99 tahun 2012 hanya disebutkan untuk kesediaan untuk bekerja sama sebagai Justice Collaborator dengan dinyatakan secara tertulis oleh dari instansi penegak hukum. Dalam pasal ini hanya menyebutkan butuh rekomendasi tertulis dari instansi penegak hukum bahwasanya narapidana bersedia bekerjasama untuk mengungkap suatu tindak pidana.

Dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dijelaskan lebih lanjut kapan dan bagaimana narapidana tindak pidana narkotika mendapat status JC. Ketidakjelasan inilah yang membuat praktek pemberian remisi dengan rekomendasi sebagai JC memberikan ketidakpastian bagi narapidana tindak pidana narkotika yang akan mengajukan hak remisinya.

Adanya penambahan syarat memperoleh remisi yaitu harus bersedia menjadi JC, ini dinilai dapat merugikan narapidana tindak pidana narkotika, karena sifat dari adanya penambahan syarat ini adalah kumulatif dimana apabila syarat menjadi JC tidak terpenuhi bagi narapidana tindak pidana narkotika, maka syarat berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan tersebut akan gugur karena meskipun terpenuhinya syarat umum tersebut tidak serta merta menjamin bagi narapidana untuk mendapatkan remisi akibat tidak terpenuhinya syarat menjadi justice collaborator

Pemberian JC  bagi narapidana tindak pidana narkotika dilakukan setelah narapidana  mengajukan  diri  untuk  menjadi JC dengan  membuat  surat permohonan. Surat permohonan tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik awal dan penyidik  awal  yang  menentukan  apakah  si  narapidana  yang  melakukan  permohonan tersebut  dapat  menjadi JC atau  tidak. 

Penyerahan  surat  permohonan untuk menjadi JC kepada penyidik awal dikarenakan tidak adanya aturan mengenai tata cara penetapan JC bagi   narapidana.   Permohonan narapidana tindak pidana narkotika sepenuhnya menjadi wewenang dari penyidik awal. Hal  ini  menunjukan  bahwa  di  Indonesia  belum  terdapat  peraturan  perundang-undangan yang  mengatur  mengenai JC dan  tata  cara  penetapan  untuk  menjadi JC bagi narapidana, khususnya narapidana tidank pindana narkotika.

5. Penerapan Justice Collaborator diberbagai Negara (Amerika Serikat, Jerman dan Belanda)

Pada 1970-an, Amerika Serikat berusaha membongkar kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh mafia Italia. Namun, dalam dunia mafia Italia terdapat sumpah diam (code of silence) atau yang dikenal dengan istilah omerta. Pada awal tersebut merupakan langkah awal bagaimanakah pemerintah Amerika Serikat mengenal praktik perlindungan terhadap para saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) yang berusaha dan beritikad baik dalam rangka pemberantasan dan membongkar suatu tindakpidana dalam kejahatan yang melibatkan banyak orang dan terorganisir.[38]

Di Amerika Serikat perlindungan yang dilakukan terhadap seorang saksi dapat dilakukan bagi saksi yang berada dibawah perlindungan dan pengawasan Bureau of Prisondan US Marshal Service. Bureau of prison mempunyai wewenang untuk mengawasi dan mengatur dan melakukan persetujuan dan penetapan terhadap permohonan perlindungan saksi. Sedangkan US Marshal Servicebertindak melakukan penilaian saksi yang akan dimasukkan ke dalam program perlindungan dan melakukan perlindungan dalam keadaan mendesak.[39]

Namun ada pula saksi yang memberikan permohonan terlebih dahulu supaya dimasukan dalam program perlindungan saksi dan kemudian diteliti keterkaitannya  dengan tindak pidana yang sedang diusut oleh jaksa Amerika Serikat. Namun semuanya harus tetap melalui jalur permohonan, meskipun yang diberikan dapat melalui permohonan atas inisiatif sendiri maupun tawaran atau lebih tepatnya permintaan dari jaksa Amerika Serikat.

Perlindungan hukum untuk JC  menurut pola penghukuman di Amerika Serikat memerintahkan hakim-hakim federal mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:[40]

  1. Tingkat kepentingan dan kegunaan dari pertolongan yang diberikan terdakwa yang bekerjasama, dengan memasukan evaluasi jaksa mengenai pertolongan yang diberikan.
  2. Kejujuran, kelengkapan dan kehandalan (dapat dipercaya) informasi atau kesaksian yang diberikan oleh terdakwa.
  3. Sifat dan keluasan bantuan yang diberikan.
  4. Adanya ancaman yang timbul, atau resiko ancaman yang mungkin terjadi pada terdakwa atau keluarganya karena bantuannya yang diberikan pada jaksa.
  5. Ketetapan waktu bantuan tersebut.

Sementara itu masalah Perlindungan Saksi di Jerman diatur dalam dua Undang-undang, yaitu dalam Hukum Pidana Jerman (Strafprozessordnung/StPO),yang pada tahun 1998 diadakan perubahan khusus untuk masalah perlindungan Saksi melalui UU Perlindungan Saksi Dalam Proses Pemeriksaan Pidana dan Perlindungan Terhadap Korban (Zeugenschutzgesetz/ZschG).[41] Undang-undang ini menekankan pada Hak-hak dalam proses pemeriksaan. Namun ZschGini kurang mengakomodir hak-hak saksi secara khusus, seperti halnya Hak-hak Saksi dalam Ancarnan, yang seringkali merupakan saksi kunci atas Tindak Pidana Berat.

Selain itu, pelaksanaan pemberian perlindungan saksi tunduk pada wewenang masing-masing negara bagian Jerman. Tentunya setiap negara bagian memiliki kebjiakan yang berbeda. Perbedaan itu dirasakan akan merepotkan apabila saksi berdasarkan suatu peraturan Negara bagian dapat dilindungi, namun ketika dia harus pergi ke negara bagian lain besar kemungkinan dia tidak bisa dilindungi.

Oleh karena itu perlu diterbitkan suatu peraturan yang merupakan harmonisasi dari masing-masing perundang-undangan perlindungan saksi dari setiap Negara Bagian Jerman. Sehubungan dengan itu padatahun 2001 pemerintah Jerman mengesahkan UU Harmonisasi Perlindungan Saksi Dalam Bahaya (Zeugenschutzharmonisierungsgesetz/ZshG).[42]

Adapun di Belanda, praktek perlindungan JC  di Belanda menggunakan mekanisme Witness Agrements/Perjanjian Saksi yaitu perjanjian antara  Jaksa Penuntut Umum dan saksi untuk memberikan kesaksian dengan pertukaran reward seperti keringanan hukuman. Walaupun demikian instrumen perjanjian saksi untuk memerangi kejahatan tidak banyak digunakan dalam administrasi peradilan pidana Belanda.

Ketentuan Perjanjian saksi ini termuat dalam KUHAP Belanda Judul III, Bagian 4B-4D (Pasal 226g-226l PKC) [43]Nilai pentingnya informasi, bukti maupun kesaksian yang diberikan Saksi yang Bekerjasama menjadi satu faktor utama dalam pemberian status sebagai JC. Di Belanda, prinsip untuk menjadikan saksi pelaku sebagai JC dikenal dengan prinsip subsidiaritas (principle of subsidiarity), dimana pemberian status sebagai JC hanya dapat dilakukan sebagai pengganti jika cara-cara lain untuk mengungkap kejahatan telah gagal atau dapat dipastikan tidak akan membuahkan hasil untuk mengungkap tindak pidana.[44]

Jenis tindak pidana yang akan diungkap perlu dilakukan pembatasan terhadap insentif bagi JC,hanya dapat diberikan jika yang bersangkutan memberikan informasi, keterangan, bukti dan kesaksian atas tindak pidana yang sifatnya serius dan terorganisir serta keterlibatanya bukan sebagai pelaku utama dari tindak pidana yang dilaporkan.

Di Belanda saksi yang membuat kesepakatan dengan Jaksa penuntut umum tidak dapat memberikan kesaksian secara anonim. Hal ini sanga penting untuk menjamin perlindungan fisik yang memadai untuk  saksi. Perlindungan ini diberikan oleh Badan Perlindungan Saksi. Ketika Jaksa penuntut umum sedang melakukan negoisasi dengan saksi mungkin ia akan memperkenalkan saksi dengan layanan perlindungan saksi untuk menilai perlunya langkah-langkah perlindungan fisik dari saksi (Pasal 226l PKC) dalam hal terjadi kesepakatan antara saksi dan perlindungan layanan saksi mengenai syarat dan ketentuan perlindungan fisik saksi (dan kadang-kadang beberapa anggota keluarganya juga). Jenis perlindungannya dapat bervariasi dari identitas baru ke rumah baru di kota lain atau negara atau bahkan penampilan baru jika perlu bahkan dengan operasi plastik.

6. Praktik penetapan, perlindungan dan penghargaan Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

6.1 Praktek Penetapan Justice Collaborator (JC) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat mendapat status JC terdapat dalam dua rujukan. Pertama, Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam peraturan bersama tersebut, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status saksi pelaku.

  1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir
  2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir
  3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya
  4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis
  5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
  6. Sedangkan hal lain yang menjadi syarat seorang saksi pelaku dalam SEMA adalah "mengakui kejahatan yang dilakukannya".

Menurut kedua rujukan tadi, ada beberapa hak khusus yang akan didapat para saksi pelaku. Mereka berhak mendapatkan perlindungan fisik, psikis maupun hukum. Selain itu JC berhak mendapatkan penanganan khusus dalam hal tempat penahanan atau penjara, pemberkasan perkara, penundaan penututan atas dirinya dan proses hukum, tidak menunjukkan wajah atau identitasnya dalam memberikan kesaksian.

JC juga berhak mendapatkan keringanan tuntutan hukuman--termasuk menuntut hukuman percobaan atau pidana penjara paling ringan di antara terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, dan remisi tambahan serta hak-hak narapidana lain.

Meskipun norma JC telah diatur dalam SEMA dan Undang -undang No. 31 Tahun 2014, namun masih tetap ditemukan kelemahan dalam pelaksanaannya. Kelemahan pertama adalah untuk mengajukan permohonan JC ke LPSK, sehingga mengacu pada tersebut di atas, pengaturannya masih belum jelas diatur. Pada kondisi demikian, muncul pertanyaan: Dalam kasus korupsi misalnya, jika tersangka ditahan oleh KPK, apakah permohonan sebagai JC diajukan ke KPK atau LPSK atau kepada keduanya? Dalam praktik, ada tiga jawaban atas pertanyaan tersebut di atas adalah:[45]

  1. Permohonan sebagai JC diajukan kepada KPK.
  2. Untuk mendapatkan penanganan khusus, sangat tergantung dari instansi yang menangani tersangka/terdakwa, dan penilaian apakah yang bersangkutan bisa dikategorikan sebagai JC atau tidak bisa, keputusannya ditentukan oleh instansi yang bersangkutan. Dengan demikian, penilaian akan ketentuan JC menjadi sangat subjektif, dan LPSK tidak m emiliki kekuatan dalam menentukan apakah seseorang layak mendapatkan status JC atau tidak layak.
  3. Penghargaan untuk mendapatkan keringanan hukuman sifatnya tidak mengikat hakim. Surat rekom endasi yang diterbitkan oleh LPSK terhadap pengadilan belum tentu bisa dijadikan dasar untuk meringankan hukuman seorang JC. Demikian juga dengan rekom endasi LPSK untuk mendapatkan remisi tambahan, pembebasan bersyarat kepada JC tidak serta m erta menjadi pertim bangan dalam pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, sepanjang norma tentang JC tidak melekat dalam revisi KUHAP, maka masih ditemukan kendala prosedural formal. KUHAP merupakan norma hukum pidana formil, yang meletakan dasar -dasar yang kokoh dalam criminal justice system. LPSK tidak ditempatkan dalam sistem tersebut, sehingga keberadaan institusi tersebut belum begitu dipertimbangkan oleh lembaga -lembaga penegak hukum yang ada.

Positioning LPSK berbeda sekali dengan KPK, lembaga tersebut tidak m emiliki kewenangan yang “berwibawa” di mata penegaka  hukum,  sehingga rekomendasi yang  diberikan  oleh  LPSK memiliki dua  opsi, yaitu: “boleh dipatuhi” atau “boleh tidak dipatuhi”.

Contoh kasus apa yang terjadi pada pelaku korupsi Agus Condro Prayitno. Agus Condro Prayitno adalah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI dari PDI Perjuangan Periode 1999-2004. Bersama dengan tiga rekannya yaitu Max, Willem dan Rusman menjadi terpidana karena menerima cek pelawat usai kemenangan Miranda Swaray Goeltom  sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agus Condro Prayitno lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tiga rekannya. Agus Condro dituntut selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan. Berbeda dengan Max Moein, Rusman Lumban Toruan, dan Willem Max Tutuarima. Ketiga rekan Agus Condro dituntut pidana selama dua tahun enam bulan, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan.

Khusus bagi Max Moien dan Rusman Lumban Toruan, jaksa menambah tuntutan pidana perampasan uang dan barang-barang yang diperoleh hasil korupsi atau harta kekayaan senilai Rp 500 juta yang dimiliki oleh terdakwa dan keluarganya. Jaksa juga meminta uang tunai Rp 100 juta yang dikembalikan Agus Condro menjadi rampasan negara. Perbedaan tuntutan jaksa pada kasus di atas didasarkan pada alasan bahwa Agus Condro membantu KPK dalam membongkar skandal korupsi dalam pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo, memutuskan Agus Condro bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Agus disidangkan bersama tiga terdakwa lain sesama mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR periode 2004-2009, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Tutuarima. Max dan Rusman divonis satu tahun delapan bulan penjara, sedangkan Willem divonis satu tahun enam bulan. Agus Condro sendiri divonis satu tahun 3 bulan. Hanya berberbeda tipis dengan pelaku korupsi lainnya.[46]

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mengajukan diri menjadi JC ke KPK. Namun permohonan itu kandas. Itu terlihat dalam putusan pengadilan atas kasus yang menjerat mantan Ketua DPR itu.Karena penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator, majelis tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," begitulah salah satu bunyi pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim Anwar. Dalam tuntutan jaksa, Novanto dipandang tidak memenuhi syarat sebagai JC karena tidak mengakui perbuatannya.

Dalam kasus korupsi e-KTP, publik memang tidak mengetahui secara persis perlakuan yang diterima oleh para terdakwa yang berstatus JC selama masa penahanan, proses peradilan, dan setelah berstatus narapidana. Namun dari sisi hukuman yang diterima para JC, publik tidak melihat bahwa para JC mendapatkan haknya.Ada tiga terdakwa dalam kasus e-KTP yang mendapatkan status JC. Yaitu, Sugiharto, Irman, dan Andi Agustinus atau Andi Narogong.Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta secara terpisah memvonis Sugiharto 5 tahun penjara, Irman 7 tahun penjara, dan Andi Narogong 8 tahun penjara.

Dalam pengadilan tingkat banding ketiganya justru kehilangan statusnya sebagai JC dan hukuman diperberat. Di pengadilan tingkat banding Andi Narogong divonis penjara 11 tahun. Sedangkan Irman dan Sugiharto mendapat tambahan beban uang pengganti. Di tingkat kasasi, Irman dan Sugiharto divonis 15 tahun penjara.Dari putusan pengadilan tingkat banding dan kasasi itu, publik bisa melihat bahwa tidak ada jaminan para JC mendapatkan haknya. Pada saat yang sama, tak terlihat ada kesamaan visi mengenai pentingnya perlindungan terhadap JC antara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.[47]

Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengungkapan dan penuntasan kasus-kasus serius dan terorganisir. Terutama jika mereka yang berpotensi menjadi JC justru berbalik arah. Karena tidak ada jaminan pemenuhan hak JC, mereka malah menutup diri sehingga peluang untuk mengungkap kasus menjadi lebih sulit dan tertutup.Oleh karena itu seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum harus segera duduk bersama mempertegas komitmen dalam melindungi dan memberi hak para JC.

Adanya perbedaan pandangan mengenai penetapan penetapan justice collaborator (JC)  tersangka dan terdakwa yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar tidak pidana di pengadilan belum memiliki kesamaan pandangan dalam penegakan hukum. Padahal, sejak UU No.13 Tahun 2006 yang diperbaharui menjadi UU No.31 Tahun 2014 tentang LPSK diberlakukan, setidaknya praktik berlangsung sepuluh tahun masih ditemukan permasalahan krusial. Kali ini terjadi pada kasus penetapan JC pada perkara korupsi.

Kasus penyuapan itu melibatkan Direktur PT Windu Tuggal Utama, Abdul Khoir. Hakim pengadilan Tipikor menolak Abdul Khoir sebagai JC. Alasan hakim, lantaran Abdul Khoir sebagai pelaku utama. Walhasil, Abdul Khoir pun diganjar hukuman lebih berat dari requisitor penuntut umum. Pengadilan Tipikor Jakarta kali kedua menolak penetapan status JC  yang ditetapkan KPK. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukum Kosasih Abbas lebih berat dari tuntutan jaksa.[48]

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Kemudian, UU No.31 Tahun 2014 tentang LPSK dan peraturan bersama Menkumham, Jaksa Agung, KPK, dan Kapolri, ternyata masih belum cukup memberikan dasar pemahaman yang sama kepada aparat penegak hukum terkait.

Cara pandang hakim, jaksa, LPSK atas pelaku bekerjsama yang berbeda-beda inilah yang mengakibatkan reward atas pelaku yang bekerjasama sulit di dapatkan, ini juga akibat kurang harmonisnya peraturan soal pelaku yang bekerjasama.

6.2. Praktek Perlindungan Terhadap JC

Pada umumnya, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu didasarkan kepada pemeriksaan keterangan saksi, “tiada suatu perkara pidana yang lepas dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu didasarkan kepada pemeriksaan keterangan saksi sekurang -kurangnya di samping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih tetap selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. ”Surat pengungkapan atau kesaksian kebenaran dalam suatu scandal crime ataupun serious crime oleh JC jelas merupakan ancaman nyata bagi pelaku kejahatan[49]

Oleh karena itu untuk menjadi seorang WB dan JC bukanlah pilihan yang mudah dan mampu dilakukan setiap orang. Oleh karena itu seseorang yang mau mengungkap kejahatan tentulah orang yang mampu mengendalikan rasa takut dan berani mengambil resiko sebagai pembocor/pembongkar rahasia. Dalam praktek banyak saksi dan korban tindak pidana rentan terhadap teror dan intimidasi. Beberapa saksi dan korban memilih tidak hadir dari proses hukum karena jiwanya sangat terancam, baik teror maupun intimidasi dari pelaku kejahatan. Begitu juga bagi WB dan JC  resiko yang ditempuh sangat tinggi.

Oleh karena itu pula Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib memberikan Perlindungan jika dibutuhkan. Menurut undang -undang di atas yang disebut perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya.[50]

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 United Nations Cnvention Againt Corruption (UNCAC). Konvensi ini telah diratifikasi Indonesia melalui UU No.7 Tahun 2006. Di Indonesia juga telah diatur perlindungan dan  perlakuan  khusus kepada Saksi Pelaku yang Bekerja-sama/Justice Collaborator yaitu:

a. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

Aturan ini dibuat dalam rangka untuk menciptakan iklim yang kondusif kepada mereka yang mengetahui, melaporkan, dan/atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum untuk menjadi whistleblower dan justice colla- borator dengan diberikan perlindungan hukum dan perlakuan khusus.

Perlindungan dan perlakuan khusus kepada saksi pelaku yang bekerjasama hanya diberikan apabila keinginan untuk mengungkapkan kejahatan dan kesediaan untuk bekerja-sama dengan aparat penegak hukum datang dari yang bersangkutan,bukan atas paksaan dari pihak penegak hukum. Itupun tidak bisa diberikan secara serta-merta, tetapi harus memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yaitu tersangka atau terdakwa tersebut mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Selain itu Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik/penuntut umum dapat mengungkap pelaku- pelaku lainnya yang memiliki peran yang lebih besar dan/atau mengembalikan aset- aset/hasil suatu tindak pidana.

Bila syarat-syarat  tersebut  terpenuhi, maka hakim dapat memberikan keringan- an pidana dan/atau bentuk perlindungan lainnya. Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana per- cobaan bersyarat khusus; dan/atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.

Meskipun dalam SEMA sudah diatur dan sudah dijadikan panduan bagi hakim-hakim di lingkungan peradilan di Indonesia, namun SEMA tersebut tidak bisa mengikat jaksa maupun bagi penyidik. SEMA di atas hanyalah aturan internal di lingkungan peradilan, sehingga tidak memiliki otoritas yang kuat dalam memastikan bahwa JC mendapatkan perlakuan khusus.

Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap justice collaborator.  KUHP dan KUHAP juga tidak mengatur posisi JC  secara tuntas. Dengan demikian norma pada hukum positif kita tidak memberikan tempat yang layak pada justice collaborator. Oleh sebab itu, perlu untuk mencari terobosan hukum dalam memberikan perlindungan kepada JC. 

b. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK dan Ketua LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama

Peraturan Bersama lahir atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 dimaksudkan agar Kementerian dan Lembaga mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2011, dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011.

Salah satu rencana aksi tersebut yaitu membuat Memorandum of Understanding (MOU) yang didalamnya terkandung maksud untuk memberikan perlindungan dan perlakuan yang khusus kepada WB dan JC.

Dalam lampiran Instruksi Presiden tersebut merumuskan rencana aksi Nomor 41 yaitu Membuat SKB antara LPSK, Kepolisian, Kejaksaan, MA, KPK dan Menteri Hukum dan HAM untuk melindungi whistleblower atau justice collaborator. Produk dari rencana aksi ini berupa Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang bekerja sama.

Peraturan bersama ini berlandaskan pertimbangan bahwa keberadaan pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama dapat membantu penegak hukum dalam upaya mengetahui, menemukan kejelasan dan mengungkap tindakpidana, termasuk pelaku utama suatu tindak pidana. Menurut peraturan ini, Saksi Pelaku yang Bekerjasama adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum  untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepa-da aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Bila memperhatikan definisi saksi pelaku tersebut, maka salah satu unsur pentingnya adalah kesediaan untuk bekerjasama. Sehingga dengan demikian, seorang saksi pelaku tidak bisa menjadi justice collaborator, bila dia tidak mau bekerja sama, terlebih lagi bila ada ancaman atau tekanan yang memaksa dirinya untuk mem- berikan kesaksian bagi tersangka atau terdakwa lainnya.

Pemberian status sebagai justice collaborator juga dibatasi hanya untuk kejahatan tertentu yaitu tindak pidana serius dan/atau terorganisir adalah tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM yang berat, narkotika/psikotropika, terorisme, pencucian uang, perdagangan orang, kehutanan dan/atau tindak pidana lain yang dapat menimbulkan bahaya dan mengancam keselamatan masyarakat luas.

Untuk menjadi JC juga tidak mudah, harus memenuhi syarat yaitu:

  1. tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir;
  2. memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir;
  3. bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya;
  4. kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
  5. adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerjasama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang

Bila seseorang tersangka atau terdakwa ditetapkan sebagai JC , maka dia berhak untuk memperoleh:

  1. perlindungan fisik dan psikis;
  2. perlindungan hukum;
  3. penanganan secara khusus; dan
  4. penghargaan

Kiranya peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lem baga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama(selanjutnya disebut Peraturan Bersama), cukup komprehensif dalam mengatur bentuk perlindungan bagi JC.[51]

SEMA, dinilai sebagai terobosan hukum dalam rangka mengisi kekosongan hukum namun dalam pelaksanaannya tetap ditemukan kendala. Kendala utama yang ditemukan adalah  penanganan khusus bagi saksi pelaku yang bekerjasama.  Perwujudan dari penanganan khusus bagi saksi pelaku yang bekerjasama juga yang tidak jelas (clear), yang mana terlihat pada Pasal 6 ayat 3. Lembaga penegak hukum lebih cenderung menggunakan KUHAP dari pada Peraturan Bersama, sehingga hak-hak saksi pelaku yang bekerjasama, dalam praktiknya tidak mendapatkan penanganan khusus. 

c. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Meskipun dalam Pasal 10 ayat (2) dinyatakan bahwa “Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksian- nya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan”. Namun, pasal ini tidak memberikan gambaran yang jelas siapa tersang- ka dimaksud, bagaimana kualitas kedudukan dalam perkara pidana serta keterang- an seperti apa yang diberikannya yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukumannya.

Oleh karena itu, pasal ini kemudian direvisi menjadi Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 10A tersebut, hak-hak yang diberikan kepada seorang justice collaborator lebih diperjelas dan diperinci yaitu dapat diberikan penanganan secara khusus berupa:

a) Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b) Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkan- nya; dan/atau c) Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Selain itu, JC  juga berhak mendapatkan penghargaan atas ke- saksian berupa: a) Keringanan penjatuhan pidana; atau b) Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Namun, untuk memperoleh hak-hak tersebut    tersangka  atau terdakwa tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan demikian, kehendak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan status sebagai justice collaborator atas inisiatifnya sendiri, bukan atas paksaan, karena yang mengajukan permintaan untuk menjadi JC adalah saksi yang juga pelaku tindak pidana atau diwakili kuasa hukumnya.

Bila memenuhi syarat sebagai JC, maka LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim agar saksi pelaku yang bekerjasama dapat memperoleh keringanan hukuman. Sedangkan untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Sebagai sebuah gambaran dalam praktek, bentuk  perlindungan  hukum  JC dapat  kita  lihat  pada  kasus Nazaruddin. Saksi Pelaku dapat diberikan:

a). Penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

b). Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

c). Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud paad ayat (1) berupa :

6.3 Praktik Penghargaan (Reward) Terhadap JC

Reward atau penghargaan bagi JC merupakan bentuk imbalan yang diberikan atas kerjasama yang bersangkutan dalam membongkar kejahatan yang terorganisir seperti korupsi. Penghargaan layak diberikan sebagai penegasan bahwa yang bersangkutan telah berjasa bagi upaya penegakan hukum, implikasinya ketika terdapat penghargaan terhadap JC, pelaku-pelaku yang lain akan berani juga mengungkap suatu tindak pidana kepada penegak hukum.[52]

Di Indonesia penghargaan bagi Justice Collaborator di atur dalam Pasal 10A UU Nomor 13 Tahun 2006 jo UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yakni untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana. Pihak LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.

Salah satu contoh berkas Tuntutan Jaksa KPK yakni dalam perkara suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor terdakwa FX.YY. Dalam perkara ini terdakwa ditetapkan sebagai JC karena dasar pertimbangan adanya hal hal yang meringankan.Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan; dan terdakwa telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku lainnya dalam perkara a quo. (Telah mendapatkan penetapan sebagai Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator), berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor: Kep-1011/01-55/09/2014, tanggal 01 September 2014).”

Dalam kasus yang ditangani oleh KPK pelaku tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan sebagai JC sudah diterapkan. Sebagaimana Muhammad Asri Irawan (Jaksa Penuntut KPK) mengemukakan: “Bahwa semua pelaku yang berstatus JC yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dalam berkas tuntutan pidana pasti dimasukkan sebagai hal-hal yang meringankan.”

Lebih lanjut, reward yang diberikan bagi JC perkara korupsi berupa berat ringannya penjatuhan sanksi pidana merupakan domain dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu: “Bahwa atas bantuan seorang JC, maka Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana sebagaimana Pasal 9 poin (c), dapat berupa menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/ atau menjatuhkan pidana berupa pidana paling ringan diantara terdakwa lain yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.”

Faktanya, dari beberapa kasus yang melibatkan seorang JC, pemberian keringanan pidana masih belum terpenuhi sebagaimana yang diharapkan. Sebagai contoh pada kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia seorang pelaku yang tidak ditetapkan sebagai JC justru diputus pidana lebih ringan dari AC. Padahal terungkapnya kasus cek pelawat yang menjerat 30 orang terdakwa disebabkan kerjasama seorang AC, dan untuk kasus Wisma Atlet, MRM yang berstatus JC telah membongkar keterlibatan 4 orang terdakwa lainnya, tetapi pidana penjara Moh. El Idris yakni 2 tahun penjara lebih ringan dari MRM dalam perkara tersebut.

Menyikapi kasus disparitas pemidanaan ini oleh Lili Pintauli (mantan Wakil Ketua LPSK) mengemukakan:“Bahwa pihak LPSK sudah melapor ke Mahkamah Agung terkait beratnya pidana diterima seorang pelaku yang berstatus JC, hanya saja para hakim berdalih Surat Edaran Mahmakah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tidak wajib untuk diikuti.”

Eksistensi JC dalam perkara korupsi juga terlihat diabaikan dalam beberapa kasus:

Pertama, kasus pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) pada Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral pada Tahun Anggaran 2007 dan Tahun Anggaran 2008 dengan Terdakwa I Jacob Purwono dan Terdakwa II KA (Putusan Nomor 59/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst).

Bahwa dalam kasus pengadaan Solar Home System (SHS) peran Terdakwa II KA sebagai JC, KPK menilai peran KA sebagai JC dalam kasus ini sangat penting karena telah mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif. Selain itu, KA telah mengembalikan sebagian uang yang diperoleh dari tindak pidana. Dasar pertimbangan pemberian perlindungan maupun keuntungan sebetulnya dapat dinilai berdasarkan kontribusi pelaku, misalnya dalam:[53]

  1. Memberikan keterangan di persidangan untuk memberatkan terdakwa lain.
  2. Memberikan informasi mengenai keberadaan barang/ alat bukti atau tersangka lainnya baik yang sudah maupun yang belum diungkapkan.
  3. Kontribusi lainnya yang berdampak kepada terbantunya aparat penegak hukum
  4. Tingkat kepentingan dan kegunaan dari pertolongan yang diberikan terdakwa yang bekerjasama, dengan memasukkan evaluasi jaksa mengenai pertolongan yang diberikan
  5. Kejujuran, kelengkapan dan ketahanan (dapat dipercayanya) informasi atau kesaksian yang diberikan oleh terdakwa
  6. Sifat dan keluasan pertolongan yang diberikan
  7. Adanya ancaman yang timbul, atau resiko ancaman yang mungkin terjadi pada terdakwa atau keluarganya karena pertolongan yang diberikannya pada jaksa, dan
  8. Ketepatan waktu dari pertolongannya tersebut dan lain sebagainya.

Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Nomor TUT/04/24/01/2013 menyatakan hal-hal yang meringankan Terdakwa II KA, yakni terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesali akibat dari perbuatannya yang tidak amanah, terdakwa II sejak proses penyidikan telah berperilaku kooperatif dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi ini sehingga telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai JC berdasarkan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 756/01-55/12/2012 tanggal 20 Desember 2012, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa II telah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp.150 juta.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Universitas Indonesia Tahun 2013 dalam Laporan Bedah Kasus Pengadaan Solar Home System, menyatakan kelihatannya hakim tidak terpengaruh oleh keberadaan JC, sebagaimana dalam putusan a quo:

  1. Dalam hal-hal yang meringankan JC Hakim hanya mempertimbangkan yaitu Terdakwa II KA mengakui perbuatannya dan berterus terang di depan persidangan sehingga berperilaku koperatif, mengabdikan pada negara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang sukup lama, berlaku sopan di depan persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. Berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyebutkan terdakwa KA sebagai JC sehingga harus mendapatkan reward berupa keringanan pidana.
  1. Majelis hakim menyatakan dakwaan subsidair terbukti secara sah dan meyakinkan berujung vonis terdakwa I Jacob Purwono pidana penjara 9 tahun sedangkan terdakwa II KA 4 tahun penjara. Artinya terdakwa Jacob Purwono justru mengalami keringanan pidana karena tuntutan Jaksa KPK adalah 14 tahun penjara. Berbeda dengan terdakwa KA yang tidak mengalami penurunan pidana (tetap).

Kedua, pemberian reward bagi JC pelaku tindak pidana korupsi yakni pada Kasus suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Berdasarkan isi amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan terdakwa Rachmat Yasin dan Kwee Chayadi Kumala dijatuhi pidana 7 tahun 5 bulan penjara dan 6 Tahun 5 bulan penjara.

Sedangkan FX.YY yang berstatus Justice Collaborator, Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa FX.YY di Pengadilan tingkap pertama yang menjatuhkan putusan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara diperberat pada tingkat banding menjadi pidana penjara 4 (empat) tahun. Dengan demikian tidak ada pengaruh keberadaan JCdengan penjatuhan pidana bagi pelaku.

Jadi jelas kiranya walaupun jaminan pemberian penghargaan keringanan penjatuhan pidana bagi JC  telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan putusan pidana penjara AC, MRM, KA dan FX.YY, majelis Hakim Tipikor masih kurang mengapresiasi terdakwa yang berstatus JC.

Namun pada kasus lain misalnya yang terjadi pada tahun 2018 dimana penghargaan berupa pemberian remisi tambahan dan pembebasan bersyarat diberikan terhadap JC. Kasus korupsi diperoleh Mindo Rosalina Manulang, Agus Chondro, Sukotjo Bambang serta penghargaan berupa perlindungan hukum terhadap whistleblower kasus illegal logging Tony Wong dan sederet kasus lainnya yang tidak muncul dipermukaan, semakin menegaskan prospek implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pelaku yang  bekerjasama (Justice Collaborator) dalam perkara  tindak pidana tertentu dan Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, POLRI, Kejaksaan Agung RI dan LPSK Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama, lambat tapi pasti, kian membaik.[54]

7. Beberapa Catatan

  1. Perlindungan hukum terhadap JC dan WB yang juga menjadi koridor kewenangan LPSK memerlukan penataan sistematis-yuridis. Secara sistematis, melihat jumlah permasalahan hukum yang ada di masyarakat demikian banyaknya, daya dukung kelembagaan LPSK di daerah sebagaimana amanat Pasal 11 UUPSK selayaknya segera diwujudkan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2016.Di sisi lain, kajian akademis tentang bentuk perlindungan hukum terhadap WB dan JC menurut Pasal 10 UUPSK harus segera dilaksanakan sebagai rekomendasi ius constituendum. Selain itu, antinomi dalam pengaturan hukum bisa berdampak pada kesulitan operasionalitas aturan hukum itu sendiri.
  2. Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UUPSK) perlu dijadikan sebagai payung hukum khusus (specialis) sehubungan dengan teknis perlindungan hukum pada whistle-blower (WB) dan Justice Collaborator (JC). Pengaturan sektoral terkadang juga menjadi kendala teknis, antara lain berkaitan pada lembaga mana yang berwenang menangani.Menyikapi problem semacam ini, LPSK yang secara atributif yang jelas-jelas memiliki kewenangan seyogianya melakukan koordinasi lintas institusi penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system) berjalan konsekuen. Seringkali ketidaksepahaman antar institusi justru menjadi kendala substantif mencapai kemudahan akses terhadap keadilan (access to justice).
  3. LPSK yang kuat, akan mendorong masyarakat tanpa rasa takut dan khawatir untuk mengungkapkan perkara hingga tuntas pada aktor intelektualnya (intelectual daader). Hal ini sebenarnya juga menjadi poin inti penegakan hukum yang bermartabat sesuai "Nawa Cita". Tentu, dari aspek pendanaan pemerintah perlu menganggarkan khusus sebagai konsekuensi logis pencapaian tujuan bersama tersebut. Diharapkan kedepan LPSK akan menjadi lembaga sentral yang turut membantu mengawal penuntasan perkara pidana baik saat penyelidikan dan penyidikan, penuntutan di pengadilan hingga pelaksanaan putusan. Dengan begitu, fungsi pelayanan LPSK kepada masyarakat akan berjalan optimal sesuai yang diharapkan.
  4. Kiranya perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terkait penentuan syarat-syarat dalam perolehan hak-hak narapidana dengan tidak merubah falsafah dari pemasyarakatan itu sendiri. Selain itu juga, apabila JC menjadi syarat bagi narapidana untuk mendapatkan hak-haknya, maka perlu diatur lagi dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  5. Untuk penentuan JC bagi narapidana, diperlukan koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum seperti, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Lembaga Pemasyarakatan guna membentuk pengaturan yang lebih spesifik mengenai mekanisme penentuan narapidana sebagai JC sebelum Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 diubah. Dalam hal ini perlu pengaturan dalam bentuk Undang-Undang dengan mengatur penentuan JC bagi tersangka, terdakwa, dan juga terpidana JC.
  6. KUHAP yang berlaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini belum mengatur mengenai JC, peraturan-peraturan yang ada saat ini dirasa masih kurang untuk mengakomodir aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan serta reward bagi JC, oleh karena itu dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP yang baru agar ditambahkan pembahasan tersendiri terkait mekanis perlindungan, maupun reward yang bisa didapatkan oleh JC, agar bisa menjadi pegangan aparat penegak hukum dalam memberikan jaminan perlindungan bagi JC.
  7. Adanya tahapan pengajuan permohonan perlindungan terlebih dahulu kepada LPSK yang kemudian baru dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan permohonan dan proses penilaian atas permohonan, akan memakan waktu yang cukup lama, sehingga akan menyebabkan pelayanan perlindungan bagi JC kurang efektif dan kurang efisien, sehingga akan menghambat proses penyelesaian perkara itu sendiri. Akan lebih baik apabila kewenangan perlindungan JC tersebut diberikan kepada unit internal dari penegak hukum itu sendiri, misalnya unit perlindungan khusus di Kejaksaan.
  8. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan perlus segera memikirkan ketentuan perundang undangan yang bersifat unifikasi untuk JC agar melahirkan aturan yang lebih berkepastian dimana hal tersebut menjadi penting karena aturan yang ada sekarang bersifat sporadis, menimbulkan multi tafsir terkait lembaga yang melaksanakannya dan kewenangannya. Kiranya patut dipertimbangkan adanya sebuah UU yang secara khusus mengatur mengenai WB dan JC. UU ini diproyeksikan untuk memastikan mekanisme pengungkapan dan perlindungan terhadap WB dan JC untuk mengungkap suatu ‘kesalahan’ atau penyalahgunaan wewenang yang membahayakan kepentingan publik.  UU yang khusus mengatur tentang WB/JC bercermin dari negara lain minimal harus mengatur secara tegas tentang perlindungannya yaitu :  
    1. WB dan tidak dapat dituntut secara perdata, pidana atau secara administratif karena melakukan pengungkapan demi kepentingan umum baik WB  bagian dari pelaku maupun yang tidak.
    2. Merugikan atau mencoba atau bersekutu untuk merugikan WB dinyatakan sebagai suatu balas dendam dan melanggar hukum menurut hukum perdata maupun hukum pidana.
    3. Lembaga-lembaga publik harus membuat prosedur yang wajar untuk melindungi pejabatnya dari balas dendam;
    4. Pejabat publik dengan hak-hak yang sudah ada untuk mengajukan keberatan terhadap, atau mengajukan peninjauan atas sanksi administratif, menunjukkan, pemindahan atau atas perlakuan sewenang-wenang diperbolehkan menggunakan hak-hak ini terhadap tindakan balas dendam; dan Aparat Penegak hukum harus terintegral mulai dari polisi, jaksa, hakim harus satu persepsi dalam melindungi keberadaan WB
    5. Untuk JC atas kerjasamanya membantu penyidik, penuntut umum dan hakim dalam menuntaskan kasus tindak pidana yang terjadi harus ditegaskan berapa keringanan hukuman yang diberikan misalnya maksimal setengah dari hukuman pelaku lainnya dan dapat dapat juga dibebaskan dari tuntutan dengan pertimbangan kasus yang diungkap atas kerjasama tersebut cukup besar dalam pengembalian uang negara.
    6. Perlindungan WB juga mencakup perlindungan terhadap keluarganya baik dari ancaman phisik maupun psikologis atau juga dari mutasi, pemecatan dan lain-lain yang sifatnya merugikan seperti contoh jika istrinya atau anaknya bekerja pada satu institusi yang sama seperti di satu departemen atau pemerintahan daerah harus diberikan perlindungan dari pemecatan, mutasi dan upaya pendeskreditan dari atasannya.
  9. Masyarakat yang ambil bagian menjadi JC dan WB harus mendapatkan jaminan perlindungan yang serius, bukan hanya didalam persidangan saja melainkan diluar persidangan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan saksi.
  10. Bagi instansi yang berwenang yang terkait, diharapkan dapat meningkatkan upaya-upaya perlindungan hukum secara khusus terhadap WB sehingga dapat terealisasikan hak-haknya sampai proses pemeriksaan perkara tindak pidana terorganisasi (korupsi, narkoba dll) tersebut berakhir dan segera membentuk lembaga khusus yang menaungi disetiap daerah di Indonesia agar terakomodirnya perlindungan saksi dan korban tersebut.

Referensi:

  1. Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
  2. Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta
  3. Laporan Tahunan LPSK 2012, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Jakarta), Februari 2013
  4. Laporan Tahunan LPSK 2014, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Jakarta), Desember 2014,
  5. Haristha Nathalia Tuage, “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK)”, Lex Crimen, II/No. 02, (April-Juni 2013)
  6. Muchamad Iksan, 2012, Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
  7. com, Beda whistleblower dan justice collaborator, 17 Mei 2012, diakses pada 9 November 2019. Anggota DPRI periode 1999-2004 yang terlibat dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan deputi Senior Bank Indonesia Miranda Gultom. Menurut Denny agus Condro adalah Justice Collaborator.
  8. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt524570cd2b728/penerapan-ijustice-collaborator-i-harus-diperketat/
  9. USU Law Journal, vol II 2 (November 2013)
  10. Detik News, 12 Mei 2012, konvensi” bersama antara MA, Kemenkumham, Kejagung, KPK, Polri dan LPSK per tanggal 19 Juli 2011.
  11. Detk News.com , Justice Collaboration, , 1 Mei 2012 diakses pada 19 Juli 2012
  12. https://www.coursehero.com/file/35158904/Urgensi-Perlindungan-Hukum-Whistleblower-dan-Justice-Collaboratordocx/
  13. https://www.lpsk.go.id/berita/berita_detail/1096
  14. https://www.kompasiana.com/amirudinmahmud/57eaf85f4d7a611d058b4569/apa-penting-justice-collaborator?page=all
  15. Firman Wijaya, 2012, Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum, Jakarta: Penaku, hal. 17.
  16. https://www.researchgate.net/publication/315915889_Penetapan_Status_Justice_Collaborator_bagi_Tersangka_atau_Terdakwa_dalam_Perspektif_Hak_Asasi_Manusia
  17. Berdasarkan hasil penelitian USU Law Journal, Vol.7. No.4, September 2019, 144-151 Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
  18. Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 1992),
  19. https://nasional.kompas.com/read/2018/05/03/13245111/jumlah-narapidana-melonjak-uang-makan-capai-rp-13-triliun, diakses November 201
  20. Rusli muhammad, “Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, No.2 Vol.22 (April 2015: 203-222)
  21. La Ode Muhammad Nusrin, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Wawancara Pribadi, Semarang, 16 November 2019, pukul 14.00 WIB.
  22. Supriyadi Widodo Eddyono, Syahrial Martanto wiryawan, et.al., 2008, Pokok-pokok Pikiran penyusunan Cetak Biru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta: Indonesia Corruption Watch
  23. Siswanto Sunarso, 2015, Victimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta Timur:Sinar Grafika, hal. 216.
  24. United Nation  Office  on  Drugs  and  Crime, The  Good  Practice  for  the  Protection  of  Witnesses  in Criminal Proceedings Involving Organized Crime, (New York: Nations, 2008)
  25. Council of Europe, “Replies to the Questionnaire on Protection of Witnesses and Pentiti in Relation to Act of Terrorism: Itali”, http://www.coe.int/t/dlapil.codexter /Source/pcpwquestionnaireReplies/PC-PW%202006%20replv%20-%20Italy.pdf, hal.19
  26. Indoneaia (d), Peraturan  Pemerintah  tentang  Syarat  dan  Tata  Cara  Pelaksanaan  Hak  Warga Binaan Pemasyarakatan,  Peraturan Pemerintah Nomor  99 Tahun 2012, LN NO. 225 Tahun 2012, TLN 5359,  Penjelasan Pasal 34 A ayat (3)
  27. Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra AdityaBakti, Bandung, NN,
  28. http://thezmoonstr.blogspot.com/2013/01/whistleblower-dan-justice-collaborator_24.htmldiakses pada tanggal 17 November 2019
  29. Lilik Mulyadi, Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator, (Bandung: PT. Alumsi, 2015),
  30. http://news.detik.com/read/2013/03/09/131018/2190269/10/belajar-tentang-justice-collaborator-dari-belandaDiakses pada tanggal 17 November 2019
  31. AN_KORBAN_SEBAGAI_WHISTLEBLOWER_DAN_JUSTICE_COLLABORATORS_PADA_PENGUNGKAPAN_ diakses, 16 November 2019. Pukul 16:53 WIB
  32. https://business-law.binus.ac.id/2018/02/14/justice-collaborator-dan-perlindungan-hukumnya/
  33. http://www.gresnews.com/berita/tips/110786-mengenal-hak-hak-saksi-dan-korban/. Diakses, 17 November 2019. Pukul 16:41 WIB
  34. Eddyono, Supriyadi Widodo. Melihat Prospek Perlindungan “Pelaku Yang Bekerjasama” di Indonesia, Jurnal LPSK No.1 Tahun 2012.

Peraturan Perundang Undangan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. UU 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan
  4. Peraturan Bersama lahir atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011
  5. Naskah asli Undang-undang Perlindungan Saksi Zeugenschutzgesetz tahun 1998 dapat dilihat dihttp://www.datenschutz-berlin.de/recht/de/ggebung/zeugen.html
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  7. SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakukan bagi Whistle Blower dan Justice Collaborator.

Disampaikan pada Focus Group Discussion FGD) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal  21 -23 November 2019, di  Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Jl. Laksda Adi Sucipto Nomor 80. Yogyakarta 55281.

Footnote:

[1] Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 

[2] Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, hal. 25

[3] Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, hal. 3

[4] Laporan Tahunan LPSK 2012, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Jakarta), Februari 2013, hal. 2

[5] Laporan Tahunan LPSK 2014, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Jakarta), Desember 2014, hal. 2

[6] haristha Nathalia Tuage, “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK)”, Lex Crimen, Volume. II/No. 02, (April-Juni 2013), hal. 56

[7] Ibid hal. 57

[8] Muchamad Iksan, 2012, Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Surakarta: Muhammadiyah University Press. Hal. 111

[9] Kompas.com, Beda whistleblower dan justice collaborator, 17 Mei 2012, diakses pada 9 November  2019. Anggota DPRI periode 1999-2004 yang terlibat dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan deputi Senior Bank Indonesia Miranda Gultom. Menurut Denny agus Condro adalah Justice Collaborator.

[10] https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt524570cd2b728/penerapan-ijustice-collaborator-i-harus-diperketat/

[11] USU Law Journal, vol II  No. 2 (November 2013)

[12] SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakukan bagi Whistle Blower dan Justice Collaborator.

[13] Detik News, 12 Mei 2012, konvensi” bersama antara MA, Kemenkumham, Kejagung, KPK, Polri dan LPSK per tanggal 19 Juli 2011.

[14] WWW. Detk News.com , Justice Collaboration, , 1 Mei 2012 diakses pada 19 Juli 2012

[15] https://www.coursehero.com/file/35158904/Urgensi-Perlindungan-Hukum-Whistleblower-dan-Justice-Collaboratordocx/

[16] https://www.lpsk.go.id/berita/berita_detail/1096

[17] https://www.kompasiana.com/amirudinmahmud/57eaf85f4d7a611d058b4569/apa-penting-justice-collaborator?page=all

[18] 5Firman Wijaya, 2012, Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum, Jakarta: Penaku, hal. 17.

[19] Ibid hal. 19

[20]https://www.researchgate.net/publication/315915889_Penetapan_Status_Justice_Collaborator_bagi_Tersangka_atau_Terdakwa_dalam_Perspektif_Hak_Asasi_Manusia

[21] Berdasarkan hasil penelitian USU Law Journal, Vol.7. No.4, September 2019, 144-151 Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

[22] Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 1992),

[23] 9https://nasional.kompas.com/read/2018/05/03/13245111/jumlah-narapidana-melonjak-uang-makan-capai-rp-13-triliun, diakses November  201

[24] Ibid

[25] Rusli muhammad, “Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, No.2 Vol.22 (April 2015: 203-222) hal.208.

[26] Ibid., hal. 209.

[27] La Ode Muhammad Nusrin, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Wawancara Pribadi, Semarang, 26 Oktober 2017, pukul 14.00 WIB.

[28] Rusli Muhammad, Op.Cit., hal. 210.

[29] Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

[30] 30Rusli muhammad, Op.Cit.,  hal.208.

[31] Supriyadi Widodo Eddyono, Syahrial Martanto wiryawan, et.al., 2008, Pokok-pokok Pikiran penyusunan Cetak Biru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta: Indonesia Corruption Watch, hal.58.

[32] Siswanto Sunarso, 2015, Victimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta Timur:Sinar Grafika, hal. 216.

[33] Ibid, hal. 53

[34] Ibid, hal. 216

[35] United  Nation  Office  on  Drugs  and  Crime, The  Good  Practice  for  the  Protection  of  Witnesses  in Criminal Proceedings Involving Organized Crime, (New York: Nations, 2008), hal.19.

[36] Council of Europe, “Replies to the Questionnaire on Protection of Witnesses and Pentiti in Relation to Act of Terrorism: Itali”, http://www.coe.int/t/dlapil.codexter /Source/pcpwquestionnaireReplies/PC-PW%202006%20replv%20-%20Italy.pdf, hal.19

[37] Indoneaia  (d), Peraturan  Pemerintah  tentang  Syarat  dan  Tata  Cara  Pelaksanaan  Hak  Warga Binaan Pemasyarakatan,  Peraturan Pemerintah Nomor  99 Tahun 2012, LN NO. 225 Tahun 2012, TLN 5359,  Penjelasan Pasal 34 A ayat (3)

[38] Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra AdityaBakti, Bandung, NN, Hal 107-108

[39] http://thezmoonstr.blogspot.com/2013/01/whistleblower-dan-justice-collaborator_24.htmldiakses pada tanggal 17 November  2019

[40] Lilik Mulyadi, Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator, (Bandung: PT. Alumsi, 2015), hal. 154

[41] Naskah asli Undang-undang Perlindungan Saksi Zeugenschutzgesetz tahun 1998 dapat dilihat dihttp://www.datenschutz-berlin.de/recht/de/ggebung/zeugen.html

[42] ibid

[43] http://news.detik.com/read/2013/03/09/131018/2190269/10/belajar-tentang-justice-collaborator-dari-belandaDiakses pada tanggal 17 November  2019

[44] ibid

[45] 14https://www.researchgate.net/publication/326709714_PERLINDUNGAN_HUKUM_SAKSI_D AN_KORBAN_SEBAGAI_WHISTLEBLOWER_DAN_JUSTICE_COLLABORATORS_PADA_PENGUNGKAPAN_ KASUS_KORUPSI_BERBASIS_NILAI_KEADILAN. diakses, 16 November  2019. Pukul 16:53 WIB

[46] https://business-law.binus.ac.id/2018/02/14/justice-collaborator-dan-perlindungan-hukumnya/

[47] https://beritagar.id/artikel/editorial/penuhilah-hak-justice-collaborator

[48] https://www.google.com/search?safe=strict&ei=nqnQXZ2mIPOM4-EP45uh6Ak&q=masalah+justice+collaborator&oq=masalah+justice+collaborator&gs_l=psy-ab.12...12616.13465..15665...0.2..0.181.1353.2j10......0....1..gws-wiz.......0i71.5plG8OEXW0U&ved=0ahUKEwid7byBk_DlAhVzxjgGHeNNCJ0Q4dUDCAo

[49] ibid

[50] http://www.gresnews.com/berita/tips/110786-mengenal-hak-hak-saksi-dan-korban/. Diakses, 17  November 2019. Pukul 16:41 WIB

[51] Ibid

[52] Mulyadi, Lilik. 2015. Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. PT. Alumni. Bandung

[53] Eddyono, Supriyadi Widodo. Melihat Prospek Perlindungan “Pelaku Yang Bekerjasama” di Indonesia, Jurnal LPSK No.1 Tahun 2012.

[54]http://www.tribunnews.com/nasional/2013/06/30/pentingnya-justice-collaborator-ungkap-kasus-kejahatan-terorganisir. diakses, 17 November  2019. Pukul 19:07 WIB