Jadi Petinggi BUMN, Said Didu: Ahok Harus Mundur Dari Partai

law-justice.co - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan bakal menjadi direktur utama atau komisaris yang berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, belakangan menjadi polemik lantaran Ahok saat ini merupakan kader dari PDIP dan dianggap harus mundur dari anggota partai.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menegaskan jika Ahok memang benar terpilih menjadi Dirut atau komisaris alangkah baiinyabtak berlebel partai politik alias seorang kader. Karena itu dia menghimbau harus mundur sesuai dengan aturan yang sudah ada.

Baca juga : Bank BNI Buka Lowongan Kerja 2024 Terbaru, Begini Syaratnya

“(Ahok) harus mundur dari partai, karena ada peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2005,” kata Said Seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (15/11/2019).

Disinggung mengenai jabatan apa yang cocok ditempati oleh Ahok, Said mengaku tak bisa memperkirakan. Mengingat menjadi Dirut ataupun Komisaris di BUMN harus mempunyai kompetensi, integritas dan kepemimpinan yang bagus.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

“Pertama saya tidak tahu kompetensi Ahok, kedua saya tidak tahu integritas Ahok. Apalagi sangat kontreversial, ada yang bilang bersih ada yang bilang enggak. Itu kepemimpinan saya gausah ceritakan,” imbuhnya.

Namun, dia menilai, Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir mempunyai pandangan lain sehingga Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap cocok menjadi dirut dan komisaris di salah satu BUMN.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

“Tapi masing masing bumn itu punya dan butuh karakter orang-orang tertentu. Saya gatau apakah presiden dengan menteri BUMN itu bahwa ada BUMN yang cocok dengan karakter Ahok,” tandasnya.

Tags: Said Didu | Ahok | BUMN |