Pemutaran Film "Kucumbu Tubuh Indahku" Dihentikan Paksa

Bandar Lampung, law-justice.co - Pemutaran film Kucumbu Tubuh Indahku di Bandar Lampung dihentikan secara paksa oleh salah satu ormas keagamaan, Selasa (12/11/2019) siang. Film itu sendiri disutradarai oleh Garin Nugroho.

Dilansir dari Kompas.com, massa anggota ormas itu datang saat pemutaran film berlangsung di Gedung Dewan Kesenian Lampung (DKL) Kompleks PKOR Way Halim, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

Adapun pemutaran film tersebut digelar oleh Klub Nonton. Ormas tersebut menilai, film yang mewakili Indonesia pada Piala Oscar 2020 itu mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta dikhawatirkan merusak moral generasi muda.

Ketua Klub Nonton Nada Bonang membenarkan bahwa pemutaran film itu dihentikan secara paksa saat sedang berlangsung.

Baca juga : Dalami Putusan Perkara KM 50 Laskar FPI, KPK Periksa 2 Hakim Agung

“Ya, dihentikan secara paksa saat pemutaran sesi pertama tadi,” kata Nada.

Penghentian paksa ini, menurut Nada, karena ormas tersebut menilai film tersebut mempromosikan isu LGBT.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

“Padahal, jika ditonton tidak mengarah ke sana (isu LGBT). Tapi ya mungkin FPI punya pandangan lain. Tapi kami tetap mengapresiasi film Indonesia yang masuk ke Piala Oscar,” kata Nada.

Film Kucumbu Tubuh Indahku ini juga sempat dicekal pada September 2019, saat diputar di Festival Kota Lama Semarang, Jawa Tengah. Ormas yang mengaku gabungan dari perwakilan umat Muslim Semarang tersebut sempat berbondong-bondong ke lokasi pemutaran film di Gedung Marabunta pada pukul 12.00 WIB, selang satu jam sebelum acara berlangsung.

Salah satu ormas tersebut meminta pemutaran film itu dihentikan lantaran menurut mereka film tersebut mengandung unsur LGBT yang dapat merusak moral generasi muda Indonesia.