Perpu Belum Juga Keluar, ICW: UU KPK Bermasalah

law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk UU No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih sangat diperlukan. UU KPK hasil revisi itu dinilai masih bermasalah dan membuat kerja-kerja KPK terhambat.

Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Tama S. Langkun mengatakan, KPK saat ini berada dalam posisi yang tidak menguntungkan, usai disahkannya UU KPK yang baru pada 17 Oktober lalu. Di satu sisi, KPK harus menjalankan pasal dalam UU yang baru. Di sisi lain, harus menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) yang belum terbentuk hingga saat ini.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

“Setiap upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan harus seizin Dewas. Kalau bertindak tanpa seizin Dewas, bisa jadi serangan balik untuk KPK,” kata Tama saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Kewenangan Dewas itu tertera dalam Pasal 12B UU KPK. Sementara dalam Pasal 69D dijelaskan, jika Dewas belum terbentuk, kewenangan KPK dikembalikan kepada UU lama yang belum direvisi.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Menurut Tama, adanya pasal tersebut belum bisa dianggap sebagai aturan peralihan ata aturan transisi. Secara normatif, UU harus dijalankan begitu sudah mulai berlaku.

“Dengan kondisi sekarang, KPK bingung untuk mengambil inisiatif. Ada celah untuk dilawan balik. Tidak bekerja juga pasti akan dikejar sana sini. Menurut saya, dalam kondisi saat ini, kehati-hatian menjadi sangat penting bagi KPK,” ujar Tama.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Kondisi seperti saat ini yang membuat ICW sejak awal menolak tegas rencana revisi UU KPK. Pengesahan UU KPK dinilai ganjil karena tidak masuk dalam Program Prioritas Legislasi Nasional.

“Belum lagi adanya aturan, untuk dilantik harus memiliki batasan umur minimal 50 tahun. Pak Nurul Ghufron (pimpinan KPK baru yang berusia 45 tahun) dirugikan dengan adanya pasal tersebut. Karena dia belum diangkat oleh presiden,” imbuh Tama.

Menurut dia, solusi atas persoalan-persoalan UU KPK yang baru tersebut adalah dengan dikeluarkannya Perpu oleh Presiden Joko Widodo. Perpu diperlukan agar KPK bisa bekerja seperti biasanya tanpa merasa khawatir dengan norma UU yang multi tafsir.

Tags: KPK | UU KPK | ICW |