Jadi Pusat Masuknya Ponsel Ilegal, Selat Malaka Perlu Pengawasan

law-justice.co - Titik masuk ponsel ilegal sebagian besar berasal dari Selat Malaka. Sebab itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengetatan pengawasan di wilayah tersebut.

"Tindakan hukum yang lain di Selat Malaka, mereka sering jadikan Malaka sebagai titik masuk," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan seperti dilansir dari Krjoga, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Baca juga : Respons Bea Cukai soal Viral Sepatu Rp10 juta Kena Bea Masuk Rp30 Juta

Selat Malaka adalah sebuah selat yang terletak di antara Semenanjung Malaysia (Thailand, Malaysia, Singapura) dan Pulau Sumatra, Indonesia yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau dan Kepulauan Riau.

Heru melanjutkan, implementasi IMEI yang telah ditetapkan pemerintah akan menjadi senjata untuk menangkal peredaran ponsel ilegal. Dengan demikian, semahal apapun ponsel tidak akan bisa dipergunakan jika tak memiliki IMEI.

Baca juga : Hakim Vonis Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 10 Tahun Bui

"Kabar yang sangat menggembirakan adalah implementasi IMEI, dengan IMEI maka saya bisa tegaskan percuma mereka selundupkan juga tidak bisa dipakai. Mereka punya HP mahal taroh saja di lemari baju karena tidak bisa dipakai dan pemutihan itu berlaku sampai tahun depan," papar dia.

Secara berkala Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penjualan ponsel ilegal. Beberapa tahun belakangan, Bea Cukai banyak mempidanakan oknum–oknum yang terbukti memasukkan ponsel ilegal ke Indonesia.

Baca juga : Terkait Kasus Andhi Pramono, KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi

"Kita sudah lakukan pendindakan banyak sekali tiap tahun nilai dan jumlahnya meningkat. Terakhir kita penjarakan beberapa orang berusaha menyelundupkan HP meski kita sudah peringatkan berkali–kali," tandasnya.