Meski Dilarang, Hari Ini Mahasiswa Tetap Bakal Geruduk Istana

Jakarta, law-justice.co - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia memastikan bakal mengepung Istana Negara hari ini, Kamis (17/10)

Koordinator Media BEM SI, Ghozi Basyir mengatakan, meski pihak kepolisian tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa, BEM SI tetap menggelarnya.

Baca juga : Polda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

"Benar, benaran ada aksi. Kami mah di negara demokrasi ini tetap menggelar aksi. Kan surat aksi itu pemberitahuan, bukan izin," ujarnya seperti melansir suara.com.

Ghozi berpendapat jika surat yang diberikan ke pihak kepolisian adalah surat pemberitahuan, bukan surat izin.

Baca juga : TikToker Galih Jadi Tersangka Penistaan Agama, Netizen Bergemuruh

Oleh karena itu, BEM SI akan tetap turun ke jalan untuk menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

"Kami tetap turun, tetap aksi," sambungnya.

Baca juga : Begini Respons Alexander Marwata soal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ghozi menyebut, estimasi massa yang akan turun sekitar 2 ribu orang. Aksi akan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.

"Dari aliansi BEM SI Jabodetabek dan Banten perkiraan 2000-an. Kami sampai sekarang sih sampai selesai, Sampai sore lah, sekitar jam 6 sore," imbuh Ghozi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, polisi akan menggunakan diskresi untuk tidak menerbitkan STTP aksi unjuk rasa jelang pelantikan Jokowi-Maruf.

Alasannya, pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung di Gedung DPR RI akan dihadiri oleh pimpinan negara asing.

Karena itu, polisi tetap menggunakan diskresi kepolisian untuk STTP merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia, Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," ujar Argo di Polda Metro Jaya.