KPK OTT Kepala BPJN PUPR Soal Proyek Jalan Senilai Rp 155 M

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam (15/10) malam. KPK melakukan operasi senyap di tiga lokasi, yakni di Samarinda, Bontang, dan Jakarta.

"Total kami amankan 8 orang dan 7 di antaranya di Polda Kaltim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 1 orang sedang diperiksa di kantor KPK," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah seperti melansir rmol.id.

Baca juga : KPK Isyratkan Tangkap Bupati Sidoarjo Non Aktif Gus Mudhlor

Adapun, 8 orang yang terjaring itu berasal dari unsur Kepala BPJN XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere, PPK, serta beberapa orang pihak swasta dan staf.

Penangkapan ini berkenaan dengan proyek jalan yang meliputi wilayah kerja BPJN XII yakni Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca juga : Eko Darmanto Akan Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

"Kami menduga telah terjadi beberapa kali pemberian uang pada pihak penerima, belum disampaikan siapa pihak penerimanya. Tentu saja mereka yang berposisi sebagai pengelenggara negara," jelas Febri.

Menurut Febri, modus operandi pemberian uang tersebut diduga tidak dilakukan secara langsung melainkan via transfer rekening ke ATM. Pemberi suap mentransfer uang secara periodik pada rekening milik perantara dan kemudian ATM-nya diberikan kepada pihak penerima.

Baca juga : KPK Tetapkan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Tersangka Suap

"Penerimaan ini diduga terkait paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp 155 miliar di sana. Jadi bagian dari proyek kementerian PUPR di Jakarta. Itu informasi awal yang bisa kami sampaikan," demikian Febri.