Pelarangan Demonstrasi Hingga 20 Oktober Inkonstitusional

Jakarta, law-justice.co - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi larangan aksi unjuk rasa hingga 20 Oktober mendatang.

Ketua YLBHI, Asfinawati mengatakan pelarangan tersebut merupakan tindakan inkonstutisional.

Baca juga : MK, Pilpres 2024, dan “Kentut Inkonstitusional” Presiden Jokowi

"Hak menyampaikan pendapat, hak aksi itu kan dijamin oleh UUD dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Karena itu melarang itu tindakan inkonstitusional, tindakan yang melanggar konstitusi. Aksi itu harus diperkenankan selama tak membawa senjata tajam (sajam)," ujar Asfinawati seperti melansir republika.co.id.

Dia melanjutkan, dalam esensi sistem demokrasi Presiden adalah lembaga publik. Sehingga Presiden tetap bisa dikritik.

Baca juga : 4 Ruangan Terbakar, YLBHI Hentikan Aktivitas Sementara

"Karena itu di negara-negara lain ada pelantikan presiden dikritik ya biasa saja. Menurut saya kalau Presidennya berjiwa negarawan ya dia akan senang dikritik, karena dia akan mendengar di hari pelantikannya apa sebetulnya yang diinginkan rakyat karena dia memerintah untuk rakyat," jelas Asfinawati menegaskan.

Sehingga, jika pada pada hari H pelantikan Presiden pada 20 Oktober nanti ada aksi unjuk rasa, maka seharusnya tidak dilarang. Bahkan, aksi unjuk rasa bisa dilakukan dengan teknik lain.

Baca juga : Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI, Seorang Petugas Damkar Meninggal

"Pertama mungkin tempatnya, jaraknya, itu maksimal yang bisa dilakukan yaitu membatasi jarak orang yang aksi. Tapi sampai saat ini aksi dilarang di depan istana, sehingga apalagi yang aneh," tambah Asfinawati.