Istri Nyinyir Wiranto, Menhan: 3 Anggota TNI Memang Layak Dicopot

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa tiga anggota TNI layak dicopot dari jabatannya karena postingan nyinyir para istri terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Ia menambahkan bahwa pencopotan jabatan itu merupakan risiko profesi.

Baca juga : Pengamat Asing Sebut Prabowo Bakal Teruskan Model Ekonomi Jokowi

"Dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasihati segala macam," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir Tempo.co, Senin (14 /10/2019).

Ryamizard juga memastikan bahwa pencopotan itu sudah sesuai aturan. Menurut dia, ketiga anggota TNI melanggar kode etik yang tertuang dalam aturan mengenai hukum disiplin tentara.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

"Ada semuanya (aturannya). Bukan enggak ada."

Tiga anggota TNI itu kini mendekam di tahanan selama 14 hari, setelah istri-istri mereka diketahui mengunggah komentar yang dinilai tak pantas mengenai insiden penyerangan Wiranto.

Baca juga : Bagaimana Investasi Crypto untuk Jangka Panjang?

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika Perkasa menganggap anggota yang istrinya berkomentar tidak sopan kepada Wiranto itu melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. AD mencopot Komandan Kodim 147/Kendari, Sulawesi Tenggara Hendi Suhendi yang baru menjabat selama 55 hari.

TNI Angkatan Udara juga mencopot anggota Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya, Pembantu Letnan Satu berinisial YNS.

Akan halnya ketiga istri anggota TNI yang memaki Wiranto di media sosial dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.