Jakarta, law-justice.co - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa tiga anggota TNI layak dicopot dari jabatannya karena postingan nyinyir para istri terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Ia menambahkan bahwa pencopotan jabatan itu merupakan risiko profesi.Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?
Baca juga : Bagaimana Investasi Crypto untuk Jangka Panjang?
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika Perkasa menganggap anggota yang istrinya berkomentar tidak sopan kepada Wiranto itu melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. AD mencopot Komandan Kodim 147/Kendari, Sulawesi Tenggara Hendi Suhendi yang baru menjabat selama 55 hari.TNI Angkatan Udara juga mencopot anggota Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya, Pembantu Letnan Satu berinisial YNS.Akan halnya ketiga istri anggota TNI yang memaki Wiranto di media sosial dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.