Nyinyir Penusukan Wiranto, Istri Eks Dandim Kendari Dipolisikan

Jakarta, law-justice.co - Istri eks Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, Irma Nasution, dilaporkan kepada polisi.

Irma Nasution dilaporkan karena posting-an nyinyir terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Sekjen DPR RI, Ini yang Dicari

"Laporannya sudah kami terima Minggu kemarin," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt seperti dilansir dari Detik.com, Senin (14/10/2019).

Polisi masih mendalami laporan atas posting-an Irma Nasution. Belum ada keterangan soal rencana pemanggilan pihak terkait pelaporan.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Loncat ke Partai Garuda

"Sekarang laporan tersebut sedang dipelajari untuk dilakukan pendalaman," tegasnya.

Irma Nasution menurut Harry dilaporkan anggota Denpom Kendari. "Yang membuat pengaduan M. Harlan Paryatman," sebut Harry.

Baca juga : Aksi May Day Besok, Partai Buruh Bakal Geruduk Istana Presiden

Sebelumnya pengacara Irma Nasution, Supriadi, menegaskan status nyinyir yang ditulis Irma Nasution, yang viral di media sosial bukan terkait penusukan Wiranto. Posting-an status itu tak menyebut nama Wiranto sama sekali.

"Kalau saya kan dari posting-an itu ada jawaban, ada komen lantas di-posting itu juga dijawab bahwa tidak ada niatan untuk menyinyir atau seperti apa dan ataukah memang tidak menjurus ke situ (Wiranto) ia semata-mata curhatan pribadi saja tapi tidak menuju kepada Pak wiranto," terang Supriadi, Minggu (13/10/2019).

KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mendorong agar istri eks Dandim Kendari diproses di peradilan umum. Hal ini juga didorong dilakukan terhadap istri seorang prajurit di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, yaitu LZ. LZ juga mem-posting soal penusukan Wiranto.

"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Sementara itu, setelah dicopot dari Dandim, Kolonel HS ditahan selama 14 hari. Kolonel HS dinyatakan melanggar perintah atasan terkait posting-an istri mengomentari penusukan Wiranto.