KPK Ingatkan Polri Deadline Jokowi: 19 Oktober Ungkap Kasus Novel

[INTRO]

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) memberi peringatan terhadap pihak kepolisian agar segera mengungkapkan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Perintah Pak Presiden Jokowi pada tanggal 19 Juli 2019 kepada tim yang dibentuk kepolisian agar pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK diungkap dalam waktu 3 bulan atau tanggal 19 Oktober 2019 pekan depan bisa terwujud," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo melalui siaran persnya, Jumat (11/10/2019).

Baca juga : Soal Rangkul PKS ke Koalisi, Gerindra Tunggu Arahan Prabowo

Yudi dan pegawai KPK lainnya berharap pada 19 Oktober 2019 nanti, tim teknis bentukan Polri sudah menemukan pelaku penyerangan air keras terhadap Novel, demikian seperti dilansir dari SkalaNews.com.

"Karena Rakyat Indonesia tentu ingin mengetahui siapa pelaku penyiraman air keras sehingga membuat mata Novel Baswedan hampir buta," harapnya.

Baca juga : Diduga Peras Pengusaha, Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK

Presiden Joko Widodo diketahui meminta agar Polri memburu pelaku penyerangan Novel dan diberi batas waktu tiga bulan, terhitung mulai kerja tim teknis.

"Saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019 lalu.

Baca juga : DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP