Kecam Kekerasan Wartawan, Dewan Pers Desak Kapolri Tanggung Jawab

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pers mengecam dan mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan saat melakukan peliputan yang dilakukan oleh aparat keamanan.

“Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang meliput aksi unjuk rasa terkait penolakan pengesahan RKUHP, pada hari Selasa (24/9/19) di beberapa kota,” kata Agung Dharmajaya, ketua komisi hukum Dewan Pers seperti melansir Suarapapua.com.

Baca juga : Banjir dan Longsor di Sulsel: 13 Orang Meninggal, 1 Desa Terisolir

Dia mendesak semua pihak agar tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena, kabupaten Jayawijaya, Papua.

Baca juga : KPK Isyratkan Tangkap Bupati Sidoarjo Non Aktif Gus Mudhlor

Hendry CH Bangun, wakil ketua Dewan Pers, menyatakan, menyikapi beberapa kejadian yang dialami para jurnalis di beberapa kota di Indonesia, Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers juga mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Eko Darmanto Akan Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Selain itu, perusahaan pers diminta agar memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.

“Wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam,” imbau Dewan Pers.

Kepada perusahaan pers juga didesak oleh Dewan Pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam.

“Dewan Pers akan melakukan koordinasi bersama Polri berdasarkan MoU 2017,” katanya.

Desakan lain yang disampaikan Dewan Pers, seluruh perusahaan pers harus menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya.

Dewan Pers juga mengingatkan kembali kepada seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.