Dosen Ini Sebut Aksi Mahasiswa Tidak Jelas

law-justice.co - Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Marianus Kleden, mengatakan bahwa tuntutan mahasiswa tentang penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak jelas dan hanya menciptakan situasi chaos.

"Mahasiswa hanya menciptakan situasi chaos tanpa dengan jelas menyampaikan aspirasinya," kata Marianus, Sabtu (28/9), dilansir dari Antara.

Baca juga : Ratusan Mahasiswa Jebol Pagar Gedung Sate, Ini Tujuannya

Marianus mengatakan, mahasiswa tidak begitu paham dengan tuntutannya, terutama mengenai revisi UU KPK yang dinilai bisa melemahkan lembaga anti rasuah itu.

"Kita semua setuju agar KPK tidak boleh dilemahkan, tetapi KPK jangan dibiarkan menjadi superbody dengan kebobrokan yang semakin menggurita. Ini yang kita khawatirkan, tapi sayangnya tidak disuarakan mahasiswa," katanya.

Baca juga : Analisa Hukum Pasal Karet RUU KUHP Anti Demokrasi & Rakyat Jadi Korban

Marianus mengatakan, KPK telah menggunakan mahasiswa dan elemen masyarakat untuk menjadi bamper. Ia menegaskan, KPK tidak harus menanggung tanggung jawab sosial layaknya perusahaan swasta. Marianus mendukung revisi UU KPK karena bisa memperkuat lembaga tersebut.  

"Ini kan jahat. KPK kan bukan perusahaan. Aneh bila KPK menyebut dirinya memberikan bantuan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Ini kecurangan yang sangat vulgar. Kalau mahasiswa mau fair dia mesti bilang, KPK jangan diperlemah tapi KPK juga jangan dibiarkan menjadi sarang korupsi. Karena itu, revisi UU KPK memang perlu guna memberantas korupsi dalam lembaga yang kerjanya menangkap para koruptor itu," ujarnya.

Baca juga : Perumus RUU KUHP Buka Suara: Tak Ada Pasal Kriminalisasi Jurnalis