Pasca Putusan MA, Bekas Ketua DPD Bebas

Jakarta, law-justice.co - Bekas Ketua DPD Irman Gusman dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pasca putusan Peninjauan Kembali (PK) disetujui Mahkamah Agung.

"Iya warga binaan atas nama Irman Gusman sudah bebas, kemarin sore," ucap Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi, Jumat 27 September 2019 seperti dikutip dari PikiranRakyat.com.

Baca juga : Terkait Bayar KPR hingga Beli Alphard, Gazalba Juga Didakwa Cuci Uang

Aris mengatakan Irman bebas lantaran PK dikabulkan oleh MA. MA “menyunat” hukuman Irman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.

"PK-nya disetujui dari empat tahun menjadi tiga. Berarti sudah," kata Aris.

Baca juga : Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Gembong Narkoba Jadi 14 Tahun Bui

Kalapas Sukamiskin Abdul Karim menambahkan Irman keluar dari Lapas Sukamiskin selepas Magrib. Irman langsung dijemput oleh keluarganya.

"Sore pukul 17.00 WIB saya tanda tangan. Keluar LP setelah magrib dan dijemput keluarganya," kata Karim.

Baca juga : OPM Klaim Tembak Mati 4 Anggota TNI-Polri & Bakar Sekolah di Enarotali

Sebelumnya diberitakan, PK Irman Gusman dikabulkan MA. Hukuman Irman Gusman pun lebih ringan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu 25 September 2019.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Hakim Agung Suhadi. Adapun hakim anggota yaitu Hakim Agung Eddy Army dan Abdul Latief.

Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

"Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata hakim agung Andi Samsan Nganro.

Putusan MA itu lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakpus. Irman dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy