Keppres Diteken Prabowo, Wakil Jaksa Agung Asep Nana-Jampidsus Kuntadi

Jakarta, - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung termasuk Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Dapat kami infokan bahwa kemarin Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari jaksa agung yang kemudian hari ini kami tindak lanjuti secara administratif," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7).

Pras menyebut Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai wakil Jaksa Agung. Kemudian Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Kemudian Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," tambah Pras.

"Selebihnya, Herli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Jajaran pimpinan di Kejagung mengalami pergantian usai Eks Jampidus Febrie Ardiansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU Asabri.

Dia mengatakan Febrie telah tiba di Gedung Bundar dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik.

"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang.

Kejagung sendiri telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Anang menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Selain Febrie, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Selain itu, Kejagung juga membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK.

Para jaksa itu disebut tidak bersikap resisten atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.