Arsul Sani: KPK Mendiskriminasi Narapidana Korupsi

law-justice.co - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arsul Sani mengatakan, selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendiskriminasi hak-hak narapida kasus korupsi. Berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan, KPK dituding tidak memberikan hak remisi dan hak cuti narapidana.

"Ada terpidana yang sudah berkelakuan baik, sudah membayar uang denda, uang pengganti, tapi karena dia perkaranya dari KPK, KPK tidak mau memberikan rekomendasi meskipun syaratnya sudah dipenuhi," ujar Arsul di gedung parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (24/9).

Baca juga : Penyidik KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada

Menurut Arsul, diskriminasi tidak boleh terjadi hanya karena yang bersangkutan tahanan KPK. Ia mengatakan, jika narapidana sudah menuruti keputusan hakim, yakni membayar uang pengganti, membayar denda, dan berkelakuan baik, seharusnya narapidana tersebut harus memperoleh hak untuk remisi serta hak-hak lainnya.

"Dia itu berhak dapat remisi dan hak-hak lain sebagai narapidana," kata Arsul.

Baca juga : KPK: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Rp20 Miliar

Untuk itulah, komisi III merevisi aturan pasal 10 dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Hal itu untuk mencegah adanya perasaan terdiskriminasi antartahanan di Lembaga Pemasyarakatan.

Arsul tidak membedakan narapidana meski tindakan kejahatan yang diperbuat tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Baca juga : KPK Khawatir Program Makan Siang Gratis Bakal Jadi Celah Korupsi

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan pemberian diferensiasi pada kejahatan luar biasa korupsi tidak boleh membuat terjadinya diskriminasi terhadap hak yang diperoleh setiap narapidana. Tetapi diferensiasi seharusnya dilakukan pada bentuk vonis yang diberikan hakim.

Arsul mengatakan, masyarakat yang ingin memberi diferensiasi agar mendesak Mahkamah Agung untuk menjatuhkan vonis yang terlalu ringan pada terdakwa kasus korupsi. Namun ia juga tidak membenarkan kalau seorang hakim boleh diintervensi dalam memberikan vonis atas dasar kemarahan atau karena mengikuti selera masyarakat.

"Tidak boleh hakim memberikan vonis atas dasar marah atau dengan mengikuti selera masyarakat. Kan harus memperhatikan keadilan," kata Arsul kepada wartawan.

Dia memisalkan dengan pasal 55 ayat 1e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebut orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

"Masa orang seperti ini mau dijatuhi hukuman bertahun-tahun. Dia korupsi dalam pengertian hukum, tapi pengertian awam enggak. Karena dia dapat persenan juga enggak," ujar Arsul.

Arsul mengatakan pembuatan revisi UU Pemasyarakatan itu untuk mengakomodir orang-orang yang tak sengaja terlibat dalam kasus korupsi tadi. [Antara]