Alasan India Secara Resmi Larang Rokok Vape

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah India secara resmi telah melarang memproduksi, mengimpor, mengekspor, mendistribusikan, menjual hingga mengiklankan produk rokok elektronik atau vape pada Rabu (18/9/2019).

Sebagai sanksi, pemerintah India mengancam pelanggarnya dengan hukuman 1 hingga 3 tahun penjara, selain itu juga denda sebesar 1 lakh rupee atau Rp 19,8 juta hingga 5 lakh rupee atau Rp 99 juta.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Melansir dari Tagar.id, Jumat (20/9/2019), pemerintah India melarang keras keberadaan vape, lantaran produk rokok elektronik ini hadir dalam tampilan menarik yang mengakibatkan banyak kalangan muda tertarik menggunakannya.

"Produk-produk ini hadir dengan penampilan menarik, dan berbagai rasa, serta penggunaanya telah meningkat signifikan terutama di kalangan pemuda dan anak-anak," ujar perwakilan Kementerian Kesehatan dilansir laman Times of India, Kamis, 19 September 2019.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dan Menteri Pengembangan Sumber Daya Manusia Prakash Javadekar menyebut kandungan nikotin dan bahan kimia lainnya pada vape menyebabkan banyak masalah kesehatan.

Undang-undang yang telah ditanda tangani Presiden Ram Nath Kovind itu langsung berlaku, baru kemudian Parlemen India mengesahkannya secara resmi pada rapat selanjutnya.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Tidak cukup di situ, pengedarpun dengan cara sembunyi-sembunyi juga dapat dijerat. Mereka yang kedapatan masih menyimpan dan memiliki stok vape akan terancam hukuman paling lama enam bulan penjara dengan denda paling banyak 5.000 rupee atau setara Rp 990 ribu.

Sebelumnya, Gubernur New York, Amerika Serikat telah terlebih dahulu melarang penggunaan rokok elektronik atau vape.

Hal itu karena vape menyebabkan penyakit serius terkait paru-paru. Khusus di Amerika Serikat, muncul hampir 400 kasus penyakit paru-paru serius.