`Bobo` dengan Suami Orang, Pedangdut Xena Xenita Dibui 3 Bulan

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis pedangdut asal Yogyakarta, Xena Xenita 3 bulan penjara.

Xena terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan yakni perzinahan dan melanggar pasal 284 KUHP.

Baca juga : Dugaan Penggelapan Motor Gadai, Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Xena Xenita terciduk saat tengah berduaan dengan seorang pria di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Mereka terciduk oleh istri sah dari pria yang tengah bersama Xena.

Baca juga : Masih 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Kendalikan Narkoba di Tiga Wilayah

Seperti melansir detikhot, disebutkan bahwa kini sang istri yang berinisial `F` telah bercerai dengan `N`, pria yang terciduk bersama Xena telah berpisah.

Lewat kuasa hukumnya, Xena juga menyebutkan bahwa bahwa rumah tangga `N` dan `F` sudah tak berjalan baik saat dirinya hadir di tengah-tengah pernikahan keduanya.

Baca juga : Terkait Kasus Curanmor, Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi

Kini, melalui Instagram pribadinya, Xena mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan potret dirinya dengan menuliskan keterangan, "You Play Drama, You Get Karma."

Tak hanya itu, pedangdut yang kerap menampilkan keseksian dan menyebut dirinya Barbara ini menuliskan pada profil Instagramnya bahwa dirinya baik-baik saja dan telah kembali.

"Barbara udah balik nih, dan barbara gapapa," tulisnya pada profile Instagramnya.

Sebelum kasus ini mencuat ke publik, Xena ternyata pernah ditangkap polisi pada April 2018 silam atas kasus penggunaan obat terlarang jenis pil penenang, pil hima.

Ia tertangkap saat melanggar lalu lintas dan ditemukan beberapa pil penenang jenis pil hima di daerah Kulon Progo, Jawa Tengah. Pengadilan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dengan denda Rp1 juta.