Tilang Elektronik Jalan Tol, Mobil di Luar Plat B Tetap Kena

Jakarta, law-justice.co - Pemberlakuan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE) di jalan tol akan dimulai pada awal Oktober 2019 nanti.

Hal itu telah diungkapkan oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga belakangan ini.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Melansir dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019), tahap awal, tilang elektronik itu diberlakukan di ruas jalan bebas hambatan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tetapi, target ke depan bisa diterapkan di setiap jalan tol agar tingkat kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.

Meski berlaku, di jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tilang elektronik ini berlaku juga untuk mobil di luar plat nomor B atau berasal dari daerah.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Jadi semuanya, tidak seperti di Jalan Sudirman-Thamrin, jadi semua mobil yang melanggar akan dikenai tilang elektronik," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman, Rabu (18/9/2019) malam.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Arif melanjutkan, jenis pelanggaran yang berlaku pada tilang elektronik di jalan bebas hambatan ini sama seperti di Jalan Sudirman-Thamrin.

Bedanya kalau di jalan tol tidak ada ganjil genap, jadi selebihnya sama seperti tidak pakai sabuk pengaman, main ponsel, dan yang terpenting melanggar batas kecepatan yang sudah ditetapkan," ucap Arif.

Arif berharap aturan seperti ini juga diberlakukan di daerah atau di jalan tol lain sebab menurut dia penting demi menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.

"Pelanggaran yang sering terjadi dan menyebabkan kecelakaan, yaitu melanggar batas kecepatan. Maka dari itu, kami melakukan tilang elektronik ini di jalan tol," ujar Arif.