Ini Cara Pasukan Siber Giring Opini Dukungan Revisi UU KPK

Jakarta, law-justice.co - Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Ismail Fahmi mengatakan ada keterkaitan antara penggunaan pasukan siber (cyber troops) dan propaganda komputer (computing propaganda) terkait isu revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata dia, pasukan siber sendiri terdiri dari pemerintah, militer, dan partai politik untuk memanipulasi opini publik di media sosial.

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dihantui Impor Migas dan Subsidi Energi

"Mereka menggunakan tagar [hashtag] karena ada sebuah kampanye yang sengaja diciptakan. Salah satu tagar yang cukup populer #KPKKuatKorupsiTurun. Padahal mereka justru ingin melemahkan KPK," katanya seperti melansir Bisnis.com.

Ismail mengatakan dirinya menggunakan teknologi yang disebut Drone Emprit. Dia menganalisis data yang ada di media sosial Twitter ketika wacana revisi UU KPK mulai digaungkan pemerintah dan DPR.

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

Menurutnya, pola atau strategi yang dilaksanakan oleh cyber troops pendukung revisi UU KPK sangat terorganisir dan membutuhkan perencanaan yang sangat detail.

Cyber troops, termasuk buzzer, sudah memiliki agenda untuk mengubah pemikiran opini masyarakat di media sosial tentang pentingnya penguatan institusi melalui revisi UU KPK.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2

"Effort mereka [pasukan siber] sangat terorganisir, materinya bagus sekali. Hasilnya, jumlah publik yang percaya kepada KPK menjadi berkurang," imbuhnya.

Dia memberi contoh tagar yang disuarakan pasukan siber a.l. #KPKcengeng, #KPKLebihbaik hingga hashtag #DukungrevisiKPK. Masing-masing tagar tercatat mendominasi dengan 6.000-7.000 percakapan di Twitter.

Sementara itu, isu KPK dan Taliban menduduki posisi pertama dengan 24.696 percakapan selama satu minggu atau 10-17 September.

"Jadi penggunaan metode tagar luar biasa. Sekarang saja sudah ada #KPKPatuhaturan. Ini semacam kampanye-kampanye opini yang menyebutkan agar sudahlah KPK ikut aturan saja jangan macam-macam`," ungkap Ismail.

Selain metode tagar, strategi lain yang digunakan Cyber Troops yakni dengan mengadakan undian berhadiah atau giveaway di Twitter.

Dia menemukan giveaway dengan hadiah masing-masing dapat Rp50.000 per orang. Cara ini dilakukan untuk mendulang retweet untuk setiap tagar yang dikeluarkan di Twitter.

Strategi tersebut tercatat dilakukan oleh akun Twitter @MenuWarteg pada Selasa (17/9/2019) pukul 16.50 WIB. Ciutan tersebut berisi:

:Giveaway Sore 1. 50k buat 2 orang yang beruntung. (Masing2 25K OVO/GOPAY/PULSA). RT dan reply domisili kamu+#KPKPatuhaturan END jam 19.00 WIB. Goodluck~"

Ismail mengatakan iming-iming hadiah dengan tagar #KPKPatuhiAturan ternyata menarik perhatian pengguna Twitter.

"Catatan kami ada sekitar 517 orang sudah me-retweet dalam waktu yang relatif singkat," tuturnya.

Menurutnya, konsep giveaway yang dilakukan oleh pasukan siber untuk menguatkan bukti serta mengarahkan opini publik tentang revisi UU KPK.

Pasalnya, ketika ada tagar yang menjadi trending topik maka tak menutup kemungkinan bahwa isu tersebut akan masuk dalam radar pemberitaan media massa, khususnya media online.

Banyaknya tagar pro revisi UU 30/2002 dan informasi sumir terkait permasalahan internal di KPK membuat komisi antirasuah seakan harus mengkonfirmasi berbagai informasi yang beredar di media massa. Padahal, di saat yang sama, DPR dan pemerintah melakukan pembahasan hingga akhirnya revisi UU 30/2002 diketok pada Selasa (17/9/2019).

"Pasukan siber terus membangun opini seolah-olah ada pihak yang tidak baik sehingga KPK harus dibersihkan. Padahal, tujuan utama tak lain untuk merevisi UU KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, ada tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang KPK. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.