Pemerintah Tetapkan Dana Desa 2020 Capai Rp72 Triliun

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan postur sementara Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada 2020 sebesar Rp72 triliun dari RAPBN tahun itu yang mencapai Rp 856,95 triliun.

Adapun jumlah dana desa tersebut naik dibanding outlook 2019 yakni Rp69,83 triliun.

Baca juga : Final Thomas Cup 2024 : Indonesia Kalah 1-3 dari China

Ada beberapa catatan perubahan terkait pelaksanaan Dana Desa tahun 2020 ini.

Melansir Desapedia.id, Kamis (12/9/2019), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, ada perbaikan formulasi Dana Desa dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.

Baca juga : Eko Patrio Digadang Bakal jadi Menteri Prabowo

Selain itu, lanjutnya, optimalisasi pemanfaatan Dana Desa akan dilakukan melalui penyempurnaan skema padat karya tunai, kemudian peningkatan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian desa, penguatan kapasitas SDM dan tenaga pendamping desa, serta penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan.

Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Badan Pengurus Nasional Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (BPN ALMISBAT), Iwan Sulaiman Soelasno menyambut baik kenaikan Dana Desa untuk tahun anggaran 2020 ini.

Baca juga : Stok Berlimpah, Mentan Minta Petani Tebus Pupuk Subsidi

Hanya saja, dirinya memberikan beberapa catatan terhadap kenaikan Dana Desa 2020 tersebut. Menurutnya, pemerintah harus kembali kepada spirit Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yaitu pembagian Dana Desa harus benar-benar memperhatikan variabel luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan dan kesulitan geografis.

“Variabel ini sudah sangat ideal. Jangan dimentahkan lagi di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri,” tegas Iwan, Kamis (12/9/2019).

Catatan lainnya, sambung Iwan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) diminta benar-benar memastikan prioritas penggunaan Dana Desa 2020 sejalan dengan fokus APBN 2020, yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).