REI Mau Bantu Bangun Ibu Kota Baru, Asalkan 3 Syarat Ini Dipenuhi

Jakarta, law-justice.co - Para developer yang tergabung dalam asosiasi pengembang Real Estat Indonesia (REI) menyatakan bersedia membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengembangkan kawasan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Asalkan pemerintah mengupayakan tiga hal, yakni adanya kepastian hukum, pemberian insentif termasuk kemudahan perizinan dan perpajakan, serta ketersediaan lahan.

Menurut Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata, proyek ibu kota baru tidak akan selesai pada satu periode masa pemerintahan.  Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum yang tegas untuk memastikan bahwa pembangunan ibu kota tetap dilanjutkan meski pemerintahan telah berganti.

Baca juga : Pj Bupati PPU Perintahkan Warga Tak Ganggu IKN usai 9 Petani Ditangkap

"Jadi itu butuh kepastian hukum dan konsensus nasional, setelah presiden sekarang, presiden selanjutnya harus komitmen menjalankan itu semua," kata Soelaeman di Jakarta, Rabu (4/9), seperti diberitakan Kompas.

Menurut Soelaeman, tanah dibangun harus sepenuhnya disediakan pemerintah, guna menghindari adanya spekulan tanah.

Baca juga : Jokowi Ingin IKN Bisa buat Konser Besar hingga Eco Tourism

"Jadi developer merupakan bagian dari pengembangan ibu kota yang tanahnya disiapkan pemerintah. Tapi tanah disiapkan pemerintah bukan gratis. Kami tetap beli tanah itu, jadi bagaimana swasta bisa membeli tanah dengan harga yang terukur," urai Soelaeman. 

Saat ini, rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota masih dalam tahap pembahasan, menyusul surat Presiden Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat awal pekan ini.  "Setelah itu perencanaan feasibility study (FS), lalu perencanaan lebih detail. Nah, di saat perencanaan detail ini kita bisa masuk. Jadi perencanaan matang dulu, nanti setelah itu pemerintah bisa panggil pengembang," tuntas dia.

Baca juga : Jokowi: Jakarta Punya KRL, LRT, MRT, Kereta Cepat Masih Tetap Macet