Semua Fraksi DPR Setuju Pimpinan MPR Jadi 10

Jakarta, law-justice.co - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju atas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Baca juga : Polisi Tes Urine Pengemudi Porsche Tabrak Kantor Samapta Polres Medan

"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.

Melansir dari Kompas.com, seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Baca juga : SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta dari Uang Pegawai Kementan

Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan atau tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.

Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua.

Baca juga : PN Jaksel Tolak Praperadilan Bekas Karutan KPK Terkait Kasus Pungli

Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan.

Setelah diketok di paripurna, revisi UU MD3 akan dibahas dengan pemerintah. Bila pemerintah setuju, revisi UU MD3 akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Selain menyetujui UU MD3 menjadi inisiatif DPR, dalam rapat paripurna hari ini seluruh fraksi juga sepakat menerima revisi UU KPK yang juga diusulkan Baleg.