Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Polres Purwakarta menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan beruntun yang menewaskan banyak korban di Jalan Tol Cipularang.

Kedua tersangka disangka lalai sehingga mengakibatkan kematian orang lain.

Baca juga : Ditinggal Abdee Slank, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Telkom Baru

"Menetapkan 2 orang tersangka," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019).

Melansir dari Detik.com, Kedua tersangka adalah pengemudi truk, yakni Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S).

Baca juga : PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran Berharap Kursi Menteri

"Tersangka S bersama-sama dengan tersangka DH mengemudikan kendaraan truk dengan jenis yang sama, di mana dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ujar Matrius.

Karena kelebihan muatan, terjadi gangguan saat truk melintasi jalan menurun dari Km 97 hingga Km 91. "Kendaraan menjadi tidak terkendali," katanya.

Baca juga : Ini Respons Istri Tersangka Pembunuhan Kasus Mayat Dalam Koper

Dedi Hidayat kemudian mendahului pengemudi truk Subana yang berada di posisi depan. Truk yang dikemudikan Dedi lantas terguling di Km 91.

"Sementara dump truck kedua yang dikemudikan S dengan kelebihan muatan 25 ton mengalami hal yang sama, mengakibatkan rem tidak maksimal. Ditambah tersangka panik sehingga kendaraan tidak terkendali dan mengambil lajur kanan," ujar Matrius.

Namun proses hukum terhadap Dedi Hidayat, ditegaskan Matrius, langsung gugur karena Dedi meninggal dunia. Polisi masih mengembangkan penyidikan kecelakaan.