Mitra AXA Mandiri Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp20 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan menangkap dua oknum penggelapan dana nasabah Bank Mandiri yang mencapai Rp20 miliar.

Kedua oknum itu bernama RM dari Mitra AXA Mandiri, dan TY warga Pangkajene. TY diduga adalah orang suruhan RM setiap transfer.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Melansir dari Pijarnews.com, Sabtu (24/8/2019), Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono membenarkan kedua oknum itu telah ditangkap pada Jumat lalu.

“Kedua oknum itu kami amankan karena diduga sangat erat kaitannya dengan uang nasabah Bank Mandiri yang hilang,” ucapnya.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Dikatakannya, bahwa pihaknya saat ini melakukan pendalaman terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus raibnya sejumlah uang nasabah.

Kedua oknum tersebut, kata dia, saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait hal itu termasuk perannya masing-masing dalam mengelabui korbannya.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

“Penyidik sementara melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum itu. Apa sebenarnya motifnya, dan ditransfer kemana uang para korbannya,” ucapnya.

Sejauh ini, lanjut Budi Wahyono mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan itu ada sekitar 23 orang korban dengan kerugian nasabah bank Mandiri itu mencapai Rp20 miliar.

Salah satunya yang sudah resmi melapor adalah Podda warga Panca Rijang, Kabupaten Sidrap itu kehilangan uang di rekeningnya sebanyak Rp2 miliar.

Podda mengaku, sudah resmi melaporkan oknum RM karena yang bersangkutan paling berkaitan dan paling banyak mengetahui dengan masalah dugaan hilangnya dana nasabah Mandiri.

“Alhamdulillah, kami lega, saya berterima kasih pada Kapolres dan jajarannya atas ketegasannya. Dialah (oknum RM, red) yang sangat terkait dengan uang tabungan kami yang diblokir,” ucap Podda.

Ditemani pengacaranya, Makmur Raona menambahkan kliennya Podda sudah resmi di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Pemeriksaan laporan korban dilakukan secara maraton. Gusnani istri Podda juga ikut diperiksa sebagai pelapor.

“Kita dampingi klien kami untuk diambil keterangannya. Insya Allah, kasus ini mulai terkuak kebenaran hak klien kami,” ucap  Makmur Raona.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban melibatkan tim penyidik dari Polda Sulsel. Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang Mapolres Sidrap.

Puluhan korban nasabah Bank Mandiri dimintai keterangannya terkait jumlah kerugian dan modus yang digunakan pelaku untuk menipu para korban.

Salah satu korban,  Hasni warga Pangkajene Sidrap juga mengalami kerugian sebesar Rp199 juta. “Waktu itu pelaku mengiming-iming untuk masuk program pemblokiran dengan hadiah menarik,” katanya.

Dalam modusnya, pelaku juga diduga telah membodohi nasabah dengan cara membukakan rekening baru ke korban untuk memindahbukukan uang korban dari bank lain ke Bank Mandiri.

Setelah rekening baru jadi, pelaku memberikan buku tabungan tersebut kepada korban tanpa diberikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Selain Hasni, juga hadir korban lainnya di Mapolres Sidrap untuk melapor seperti  Fera dengan kerugian Rp700 juta, Wa Waru istri Wa Lanto dengan kerugian Rp2 Miliar, dan sejumlah korban lainnya.