Menginap di Bandung, Aceng Fikri Diangkut Satpol PP

Jakarta, law-justice.co - Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri bersama istrinya terjaring operasi yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung saat menginap di sebuah hotel kawasan Lengkong, Jumat dini hari tadi.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan awalnya Aceng turut terjaring lantaran memenuhi indikasi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga : PT KAI: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membebani keuangannya

"Kenapa terjaring, karena ada unsur yang memenuhi syarat karena dia alamat KTP-nya berbeda dengan istrinya," ungkap Mujahid di Bandung, Jumat.

Akibat alamat KTP yang berbeda, Aceng turut dijaring oleh aparat Satpol PP lantaran diduga ia sedang menginap bersama perempuan yang bukan istri sah nya.

Baca juga : 5 Rekomendasi Wisata Gratis Untuk Liburan Lebaran di Bandung

Saat dibawa ke markas Satpol PP Kota Bandung, Aceng menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas. Akhirnya Aceng bisa membuktikan bahwa itu adalah istri sah nya saat pemeriksaan

"Begitu klarifikasi di kantor, ternyata dia baru nikah tiga bulan lalu. Dia kooperatif menunjukan buktinya seperti foto-foto pernikahan dan data surat pernikahan yang resmi," ujar Mujahid.

Baca juga : Istri Ridwan Kamil Mengaku Dapat Perintah Golkar Pilwalkot Bandung

Sementara itu, Aceng yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPD RI mengatakan ia berniat menginap di tempat tersebut untuk berobat di Bandung.

"Jadi kebetulan saya menginap di sini, saya sudah janjian dengan dokter gigi di Jalan Gatot Subroto (Kota Bandung)," tutur Aceng.

Walau pun terbukti tidak melanggar, ia mengaku ingin bersikap kooperatif kepada aparat dengan mengikuti prosedur pemeriksaan.

"Ya tidak apa-apa, saya ingin menunjukan sikap yang koperatif, bekerja sama dengan semua pihak, dan saya ingin yang benar adalah benar, yang salah ya salah," kata mantan Bupati Garut itu.