Begini Awal Mula Kivlan Gugat Wiranto Soal Dana Pam Swakarsa 1998

Jakarta, law-justice.co - Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran urusan dana pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa pada 1998. Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen melayangkan tuntutan atas uang sebesar Rp8 miliar tersebut melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta.

Tonin menjelaskan, gugatan dialamatkan ke Wiranto saat sosok yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu dulu masih menduduki kursi Panglima TNI.

Baca juga : Satelit China ini Ungkap Kehancuran Gaza Lampaui Nagasaki

Dilansir dari Tempo, 21 tahun silam itu pula Kivlan menjabat sebagai Komandan PAM Swakarsa. Tonin menjelaskan, uang Rp8 miliar itu terkait pembentukan pasukan pengamanan yang saat itu merupakan tanggung jawab Kivlan.

"Ini kan pasukan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi, total hampir Rp 8 miliar," ujar Tonin saat dikonfirmasi pada Senin (12/8/2019) melansir dari Tempo.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Tonin pun menjelaskan, tanggungan pengeluaran tersebut harus ditanggung kliennya selaku komandan pasukan. Untuk memenuhi kebutuhan logistik itu, Kivlan harus mengeluarkan dana dari kantong pribadinya, hingga harus menjual rumah, mobil, dan berutang.

Saat itu, menurutnya pemerintah hanya menggelontorkan dana sebesar Rp400 juta untuk kebutuhan pasukan. Ia mengklaim, jumlah ini jauh lebih kecil dibanding yang telah Kivlan keluarkan.

Baca juga : DPR RI Tolak Normalisasi Indonesia-Israel

Tonin mengatakan pada 1999, Kivlan mempertanyakan soal sisa dana tersebut ke Presiden B.J. Habibie dan ke Panglima Wiranto.

Namun hingga April 2019, Kivlan Zen tak beroleh penjelasan mengenai dana itu. Tak kunjung adanya tanggapan ini lalu dianggap pihak Kivlan sebagai tindakan melawan hukum.