Alasan Mereka yang Menolak NKRI Syariah

Jakarta, law-justice.co - Istilah NKRI syariah mengemuka setelah hasil Ijtimak IV Ulama selesai digelar beberapa waktu lalu. NKRI bersyariah merupakan salah satu poin hasilnya.

Hal tersebut mengundang respons dari tiga sosok yakni Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur Salahuddin Wahid atau Gus Solah, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Ketiganya menolak adanya istilah NKRI bersyariah sebab sila pertama Pancasila sudah direvisi.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"NKRI bersyariah itu tidak ada. Dulu sila pertama itu kan dicoret, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Di UUD juga dulu mengandung kata syariah, sekarang tidak ada," jelas Gus Sholah di Grand Sahid Jaya Jakarta pada Senin (12/8/2019) seperti dilansir CNN Indonesia.

Namun Gus Sholah menegaskan, penolakan terhadap istilah NKRI bersyariah itu tak lantas membuatnya anti terhadap syariat Islam. Menurutnya, tanpa menggunakan istilah NKRI bersyariah pun masyarakat dapat menjalankan syariat Islam dengan baik.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Syariah Islam jalan di Indonesia tanpa rumusan NKRI bersyariah. Tanpa istilah NKRI bersyariah, jalan kok syariah Islam. Jadi tidak perlu ada istilah itu," lanjutnya lagi.

Gus Solah menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu menggunakan istilah NKRI. Tanpa ada embel-embel syariat lagi.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

"Sudah cukup NKRI, karena cukup banyak syariah Islam baik yang universal maupun yang khusus sudah masuk dalam UU," tutur Gus Sholah.

Hal senada disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Menurutnya, syariat telah diatur dalam Pancasila sila pertama. Maka ia menolak menyebut istilah NKRI bersyariah.

"NKRI ya NKRI. Syariah itu ada di dalam pancasila. Melaksanakan syariah ya melaksanakan sila ke-1," tukas Ryamizard.

Sementara itu mantan wakil presiden Try Sutrisno menegaskan bahwa landasan dasar NKRI adalah Pancasila. Sedangkan syariat adalah persoalan pribadi masing-masing individu.

"NKRI bersyariah, saya tidak tahu itu. Yang penting NKRI itu berpancasila. Yang lain-lain, bicara syariat itu pada pribadi," jelas Try.

Syariat tersebut menurutnya, menjadi pedoman bagi umat Islam. Sementara bagi agama lain juga memiliki pedoman sendiri yang tak bisa disamakan dengan syariat Islam.

"Seorang Islam, syariat Islam harus dilaksanakan. Orang Kristen melaksanakan agama Kristen. Seorang Buddha melaksanakan agama Buddha, seorang Hindu melaksanakan agama Hindu. Itu sangat bebas, enggak boleh diganggu ibadah. Tapi terhadap NKRI, sesama warga negara melaksanakan Pancasila itu," katanya.

Istilah NKRI bersyariat muncul dalam Ijtimak IV Ulama yang digelar beberapa waktu lalu. Ijtimak ini menghasilkan empat poin pertimbangan dan delapan poin rekomendasi. Salah satunya meminta umat Islam untuk sama-sama mewujudkan NKRI bersyariah.

NKRI syariah ini diklaim tetap berdasarkan pada Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.