Polisi Ungkap Modus Pembobolan Kartu Kredit Sampai Rp1 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Kasus pembobolan kartu kredit melalui internet banking masih marak terjadi. Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya kembali meringkus dua pelaku antara lain Riandi dan Davis.

Keduanya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, menjarah isi kartu kredit dengan membelanjakannya secara online.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Seperti dilansir dari Sindonews, Argo membeberkan peran masing-masing pelaku. Riandi menurutnya sebagai pencari data nasabah yang menjadi target pembobolan, sementara Davis berperan membuat rekening baru untuk menampung hasil penjarahan dari rekening dan kartu kredit.

"Berawal dari laporan masyarakat yang punya tabungan di bank dan merasa tabungannya berkurang meski dia tak melakukan transaksi apapun," jelas Argo ketika dikonfirmasi pada Minggu (11/8/2019).

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Pelaku melakukan pembobolan menggunakan kartu SIM korban yang terhubung dengan internet, kendati kartu itu telah lama mati.

"Dia mengaktifkan kartu yang sudah mati itu sehingga internet banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali dengan nama korban. Pelaku pun menggunakan (kartu kredit) untuk pembelian online," ungkapnya.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Kini, para tersangka dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.