Perwira Tinggi Polri Capim KPK Sebut LHKPN Konsep Ateis

Jakarta, law-justice.co - Irjen Dharma Pongrekun yang mendaftar sebagai calon pimpinan (Capim) KPK dari unsur kepolisian mengaku merasa tidak perlu menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Menurut Dharma seperti dilansir dari Tirto.id, LHKPN tidak mempunyai relevansi dengan hukum agama. Menurut dia, rezeki orang tidak seharusnya diatur dengan UU.

Baca juga : Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024

"Ngarang aja," kata Dharma. "Salahnya di mana? (Tidak lapor LHKPN) Tidak relevansi dengan filosofi hukum Tuhan. Yang buat LHKPN awalnya dari mana? KPK. Kenapa? Karena konsepnya konsep yang ateis," lanjutnya di kantor Lemhanas, Kamis (8/8/2019).

Menurut dia, undang-undang terlebih yang mengatur LHKPN hanya membuat orang bersiasat untuk melakukan dosa. Sebab, kata Dharma, belum tentu semua harta kekayaan dilaporkan melalui LHKPN.

Baca juga : Ditolak Gelora Gabung ke Prabowo, PKS : Tidak Mengapa

"Aturan ini membuat orang jadi dosa. Coba cari sistem yang lebih bagus lah," kata Dharma lagi.

Dharma menegaskan, sebagai sarana untuk transparansi, LHKPN bisa saja. Namun dia memandang tak perlu ada unsur paksaan.

Baca juga : Mengapa Pengusaha Kalsel Dipenjara Gegara Tak Lapor SPT ?

"Kalau lu mau tangkap, tangkap. Transparansi apa, orang dia belum tentu daftarin semua kok," tegasnya.

Sebelumnya banyak kritik yang masuk kepada pansel capim KPK. Salah satunya adalah masukan soal kewajiban LHKPN menjadi syarat capim.

Namun pansel KPK menganggap hal itu tidak penting sekarang. Menurut ketua pansel KPK Yenti Garnasih, saat seleksi administrasi LHKPN sudah sempat dibahas. Persyaratannya hanya menandatangani persetujuan menyerahkan LHKPN pada saat terpilih nanti.

"Bahwa apabila nanti terpilih maka bersedia memberikan LHKPN nya. Jadi nanti, begitu sudah terpilih lima (orang) baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," tegas Yenti di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Sedangkan pansel KPK lainnya, Hamdi Muluk mengatakan masukan masyarakat sangat penting dipertimbangkan. Namun hal itu tentu ada bagiannya, yakni di tahapan akhir seperti wawancara dan uji publik.

"Setelah kami potong nanti kami akan lakukan uji publik, bersama dengan uji publik itu kami berharap laporan seluruh masyarakat tentang apa saja tentang orang itu masuk. Itu menjadi bagian menjadi pertimbangan kami nanti untuk melakukan wawancara," kata Hamdi di lokasi yang sama.