SK Anies Dibatalkan PTUN, Reklamasi Pulau H Lanjutkan

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta yang dibangun developer PT Taman Harapan Indah. Artinya putusan itu memberi hak kepada developer untuk melanjutkan reklamasinya.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Baca juga : MK Memutuskan Lembaga & Pejabat Tak Boleh Ajukan PK Putusan PTUN

Demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dikutip media dari situs web resmi PTUN Jakarta, ptun-jakarta.go.id, Senin (29/7/2019). Dalam putusan tersebut, PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.

"Mewajibkan tergugat Gubernur DKI Jakarta untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," lanjut putusan itu. Vonis PTUN Jakarta memutus perkara 24/G/2019/PTUN.JKT dilaksanakan pada sidang 9 Juli 2019. (PR)

Baca juga : Anies Ungkap Tujuan Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Baca juga : Putusan PTUN soal UMP 2022 DKI Batal Naik 5,1 Persen Ditolak Buruh