Keppres Amnesti Baiq Nuril Diperkirakan Terbit Senin

Jakarta, law-justice.co - Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun diperkirakan terbit pada Senin (29/7/2019) pekan depan. Keputusan yang diteken Presiden Joko Widodo ini menjadi dasar hukum bagi Nuril untuk bebas dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan setelah DPR memberikan pertimbangan dan menyetujui amnesti Baiq Nuril maka pemerintah pun akan segera memproses melalui Keppres.

Baca juga : Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Selidiki

"Mudah-mudahan (terbit Senin pekan depan). Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (26/7/2019).

"Prinsipnya, DPR kan sudah setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh presiden (telah) disetujui, ya diproses ya amnesti," lanjutnya lagi.

Baca juga : Luhut ke Prabowo : Jangan Bawa Orang `Toxic` ke dalam Pemerintahan

Sebelumnya, DPR telah menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dan menyerahkan pertimbangan itu kepada Presiden Jokowi. Persetujuan diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik sebelum pengesahan, menyampaikan laporan kerja komisi hukum mengenai alasan pemberian amnesti tersebut. Erma menyatakan Komisi III memperhatikan aspek keadilan dalam memberikan pertimbangan amnesti bagi Nuril.

Baca juga : Kadin Minta Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Berjalan Smooth

Ia turut memandang Baiq Nuril bukan seorang pelaku, melainkan korban yang melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual.

"Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakukan Baiq menurut Komisi III adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual," kata Erma saat membacakan laporannya di sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7/2019).